DONGGALA, SULTENG, DN-II Skandal dugaan mangkraknya proyek penyediaan air bersih senilai Rp 2 miliar dari kocek APBD Tahun 2024 di Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, kini memantik amarah warga. Masyarakat menuntut Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya dan Sumber Daya Air (SDA) Sulteng untuk tidak hanya “duduk manis” di balik meja kantor, melainkan segera turun tangan memverifikasi kegagalan proyek vital ini. (19/11/2025).
Proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi kebutuhan dasar masyarakat Desa Bou, justru dianggap telah menjadi monumen pemborosan anggaran. Hasan (inisial Hr), perwakilan warga, tanpa tedeng aling-aling menyebut proyek ini sebagai kegagalan total.
“Kami minta Pak Kadis turun lapangan, melihat kondisi riil. Kami menduga, laporan yang sampai di meja kantor hanyalah laporan ABS (Asal Bapak Senang),” tegas Hasan dengan nada kesal.
Ia menegaskan, proyek yang rampung pada 2024 itu hingga kini tidak memberikan hasil nyata.
“Kami belum menikmati air bersih sama sekali. Ini proyek Rp 2 miliar, tapi asas manfaatnya nol persen! Sempat jalan sebentar waktu uji coba, setelah itu langsung mati total. Mana pertanggungjawaban anggaran sebesar itu?” cecar Hasan, mempertanyakan kualitas dan pengawasan proyek.
Menanggapi keluhan masyarakat yang meradang, pihak Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Sulteng justru melontarkan bantahan yang terkesan melempar tanggung jawab.
Surya Fibrianti, ST., MM., Kepala Bidang AMPL, pada Kamis (13/11/2025) secara kontroversial mengklaim proyek tersebut sudah selesai dan diserahkan kepada warga pada Desember 2024.
“Proyeknya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada masyarakat. Kemungkinan masyarakat tidak memelihara sehingga airnya tidak jalan,” kilah Surya Fibrianti.
Pernyataan ini dinilai sebagai respons dingin dan terkesan cuci tangan dari kegagalan fungsi infrastruktur yang masih dalam masa pemeliharaan enam bulan. Pertanyaan besarnya, apakah sebuah proyek dengan anggaran miliaran rupiah sedemikian rapuh sehingga langsung mati tak berfungsi sesaat setelah diserahkan?
Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Sulteng, Rahman Tjani, menyatakan siap mendampingi warga untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah hukum. Ia melihat adanya indikasi kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek ini.
“Kami siap dampingi warga untuk melaporkan dugaan ini ke Polda Sulteng. Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait sejumlah kejanggalan dalam prosedur dan kualitas pelaksanaan proyek yang menggunakan dana rakyat ini,” pungkas Rahman Tjani, mengisyaratkan bahwa kasus ini akan segera memasuki babak penyelidikan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
