BREBES, DN-I Proyek pembangunan drainase yang didanai oleh Anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp186.130.000 di RW.05 Dukuh Larangan Barat, Kecamatan Larangan, Brebes, menuai sorotan. Proyek dengan dimensi 158 meter dan tinggi 1,2 meter ini diduga melanggar spesifikasi teknis, terutama dalam penggunaan material dan kualitas pengerjaan. (12/9/2025).
โDugaan pelanggaran paling mencolok adalah penggunaan material yang tidak sesuai. Meski spesifikasi proyek seharusnya menggunakan batu belah, tim di lapangan menemukan banyak material batu blonos seukuran kelapa terpasang pada bangunan drainase. Penggunaan batu blonos ini dinilai tidak memenuhi standar kekuatan yang dibutuhkan untuk proyek infrastruktur publik.
โSelain itu, kualitas adukan semen dan pasir diduga tidak proporsional. Kedalaman galian yang kurang dari 20 cm juga menjadi keluhan warga, yang khawatir bangunan tidak akan bertahan lama. “Pengerjaannya terkesan tergesa-gesa, sepertinya untuk menutupi spesifikasi yang kurang bagus karena banyak batu blonos yang terpasang,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
โPernyataan Kontradiktif dan Tanggung Jawab
โSaat dikonfirmasi, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Tasroni, tidak dapat ditemui dan melimpahkan tanggung jawab kepada Kepala Desa. “Saya hanya mengawasi orang kerja. Semua yang tahu soal teknis dan anggaran adalah Pak Kades, langsung konfirmasi saja ke beliau,” katanya.
โPernyataan ini berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Kepala Desa Larangan, Lanang Sucipto, secara tegas menyatakan bahwa penggunaan batu blonos tidak sesuai dengan arahan. “Dalam proyek itu, saya tidak menyarankan penggunaan batu blonos, harusnya batu belah,” jelasnya.
โNamun, temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Dengan nilai proyek yang cukup besar, dugaan adanya mark-up anggaran dan keuntungan pribadi yang diambil oleh oknum pelaksana semakin kuat. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
โMasyarakat mendesak pihak berwenang, seperti Inspektorat Kabupaten Brebes dan Dinas PMD, untuk segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap proyek ini. Pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Desa sangat penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan secara akuntabel, transparan, dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tim
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
