BREBES, DN-II Proyek pembangunan saluran air di wilayah Desa Karang Bandung, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, yang dikabarkan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Tegal, mendapat sorotan tajam dari publik dan masyarakat setempat. Sorotan ini muncul lantaran dugaan ketidaksesuaian standar kualitas material dan penggunaan bahan baku yang disinyalir belum mengantongi izin resmi (ilegal). (17/10/2025).
Warga setempat, Agus, melaporkan bahwa hasil pengecekan langsung di lokasi proyek saluran air di Desa Karang Bandung menunjukkan sejumlah material yang patut dipertanyakan kelayakannya.
“Seperti halnya untuk material batu, tampak jelas kalau batu yang dipakai diduga kuat berasal dari wilayah Malahayu, Banjarharjo, yang informasinya belum mengantongi izin galian C,” ungkap Agus.
Lebih lanjut, Agus juga menyoroti penggunaan beberapa material batu bulat (blonos) yang ikut dipasang, serta penggunaan material pasir gunung. “Setahu saya, untuk pekerjaan konstruksi saluran air seperti itu, standarnya harusnya menggunakan pasir kali untuk menjamin kekuatan dan durabilitasnya,” terang dia.
Indikasi Pelanggaran Hukum dan Peraturan
Temuan di lapangan ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pelanggaran Standar Kualitas Konstruksi:
Dugaan penggunaan material batu yang tidak sesuai standar dan pasir gunung (bukan pasir kali) dapat melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) terkait Standar Teknis dan Mutu Konstruksi. Pelaksanaan Konstruksi wajib memenuhi persyaratan kekuatan dan stabilitas struktur serta ketersediaan material yang memenuhi kriteria perencanaan, sebagaimana diatur, misalnya, dalam Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (atau peraturan spesifik BBWS terkait irigasi/saluran).
Dugaan Penggunaan Material Ilegal (Galian C):
Penggunaan batu yang diklaim berasal dari wilayah yang belum berizin (ilegal) merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya pada Pasal 158. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Pihak kontraktor dan penyedia material dapat dijerat hukum jika terbukti menggunakan bahan galian C tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah.
Ketiadaan Papan Informasi Proyek:
Sorotan lain yang disampaikan adalah ketidakjelasan informasi proyek karena tidak diketahuinya papan informasi proyek. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan turunannya (seperti Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), setiap proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD) wajib memasang papan informasi yang memuat nama kegiatan, lokasi, sumber dana, tahun anggaran, kontraktor, dan masa pelaksanaan. Ketiadaan papan informasi ini menghambat kontrol sosial dan transparansi penggunaan anggaran negara.
Masyarakat meminta pihak terkait, khususnya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) sebagai pemilik proyek, untuk segera melakukan pengecekan ulang terhadap kualitas material dan menelusuri legalitas sumber material yang digunakan. Dugaan ini juga diharapkan menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah kerugian negara akibat pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi.
Tim Red
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
