Muara Enim, DN-II Proyek Sistem Blok Landfill (SBL) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Kancil, Muara Enim, yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2024 sebesar Rp 22,4 miliar, kini menjadi sorotan.
Proyek dengan nilai fantastis ini diduga dikerjakan secara amburadul dan terkesan asal jadi, memicu dugaan kuat adanya praktik “bancakan” atau penyalahgunaan anggaran.
Kondisi proyek yang memprihatinkan ini diungkapkan oleh Maulana, seorang kontrol sosial Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (24/07/2025).
Menurut Maulana, hasil investigasinya di lokasi proyek menunjukkan kualitas pekerjaan yang sangat buruk, tidak sepadan dengan besarnya dana yang telah digelontorkan.
“Sungguh sangat kita sayangkan uang APBD Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 22 miliar lebih hanya untuk mendanai proyek seperti itu,” tegas Maulana.
Ia menambahkan, bahkan bagian proyek yang sudah dicor beton pun terlihat longsor, menandakan rendahnya mutu pekerjaan. Maulana mengajak rekan-rekan kontrol sosial lainnya di Muara Enim untuk meninjau langsung ke lokasi guna memastikan fakta di lapangan.
“Saya bukan sekadar omong-omong, apa yang saya ungkapkan adalah fakta di lapangan. Dan untuk kawan-kawan yang katanya peduli dengan keadaan di Kabupaten Muara Enim, ayo silakan datang ke lokasi, biar tahu bagaimana mutu dan kualitas proyek Rp 22 miliar lebih itu,” tantangnya.
Maulana menyoroti bahwa dana sebesar Rp 22 miliar bukanlah jumlah yang sedikit. Menurutnya, jika dialokasikan untuk sektor pendidikan, dana tersebut bisa membangun puluhan ruang kelas baru. Namun, dengan kondisi proyek TPA yang ada, Maulana menduga kuat dana tersebut justru menjadi “bancakan” bagi oknum-oknum yang tidak memiliki beban moral untuk memajukan daerah.
“Uang sebesar itu terkesan hanya jadi bancakan oknum-oknum yang merasa tidak ada beban moral untuk memajukan Kabupaten Muara Enim,” imbuhnya.
Menyikapi temuan ini, Maulana berjanji akan melaporkan proyek SBL TPA Bukit Kancil ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menduga proyek ini sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Maulana juga mengingatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim belum mendapatkan respons. (Khairlani)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
