BANYUWANGI, DN-II Dunia pendidikan di Banyuwangi kembali tercoreng. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat dari tubuh SMP Negeri 1 Tegalsari, yang kini tengah menjadi sorotan publik setelah laporan resmi disampaikan melalui kanal pengaduan SP4 Lapor.
Penarikan iuran gedung sebesar Rp1 juta per siswa menjadi inti persoalan. Meski tidak tercantum dalam ketentuan resmi pemerintah, praktik ini diduga telah berlangsung sistematis, melibatkan pengelola sekolah tanpa dasar hukum yang sah. Ironisnya, dugaan pungli ini terjadi di tengah gembar-gembor program pendidikan gratis oleh pemerintah.
Padahal, sesuai UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi, pendidikan dasar wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Lalu, kenapa pungutan masih terjadi? Ada apa dengan Dinas Pendidikan Banyuwangi? Diamkah mereka, atau jangan-jangan… tahu namun membiarkan?
Masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera bertindak tegas. Jika tidak, ini hanya akan mempertebal kesan bahwa aparat terkait melindungi atau bahkan terlibat dalam praktik pungli yang menyengsarakan rakyat kecil.
โAnak kami mau sekolah, bukan dipalak. Kalau sekolah negeri saja masih minta uang, terus di mana letak keadilan untuk rakyat miskin?โ keluh seorang wali murid yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Tegalsari masih enggan memberikan klarifikasi, sementara Dinas Pendidikan Banyuwangi bungkam tanpa respon. Publik kini menanti: apakah ada keberanian untuk menindak, atau justru menutup-nutupi?**(Tim redaksi).
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
