OGAN ILIR, DN-II Badan Pengurus Cabang (BPC) Peradin Kabupaten Ogan Ilir menyampaikan kekecewaannya atas pelaksanaan sidang perkara Akbar Hadi Wijoyo bin Bochori yang digelar secara online oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Rabu (12/11/2025).
Ketua BPC Peradin Ogan Ilir, Irwan Noviatra, S.H., mengatakan pihaknya bersama masyarakat berharap sidang terakhir sebelum pembacaan putusan dilakukan secara langsung (offline) agar mereka dapat menyampaikan Amicus Curiae atau “sahabat pengadilan” sebagai bentuk dukungan hukum dan masukan bagi majelis hakim.
“Kami dari BPC Peradin Ogan Ilir dan sekitar 500 masyarakat yang memberikan dukungan merasa sangat kecewa karena sidang terakhir ini dilakukan secara online. Padahal kami datang untuk menyerahkan Amicus Curiae langsung kepada majelis hakim,” ujar Irwan Noviatra saat menggelar jumpa pers di Kantor BPC Peradin OI, Rabu (12/11/2025).
Meski demikian, Irwan menyebut pihaknya tetap menyerahkan berkas Amicus Curiae melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kayuagung. Penyerahan berkas tersebut dilakukan secara resmi dan disertai tanda terima dari pihak pengadilan.
Lebih lanjut, Irwan menilai terdakwa Akbar Hadi Wijoyo memiliki kemungkinan kecil melakukan kesalahan sebagaimana yang dituduhkan. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam proses penangkapan yang perlu diperhatikan oleh majelis hakim.
“Saat penangkapan, Akbar sedang tidur di rumah bagian bawah. Sedangkan rumah bagian atas dikontrakkan kepada saudara Ari, dan narkotika ditemukan di bagian atas rumah tersebut. Tidak ada bukti berupa sidik jari atau riwayat percakapan (chat HP) yang mengaitkan Akbar dengan barang bukti itu,” ungkapnya.
Irwan juga menambahkan bahwa Akbar Hadi Wijoyo sehari-hari membantu ibunya berjualan Yakult, dan bukan pelaku penyalahgunaan narkotika seperti yang dituduhkan.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta tersebut dan memberikan keadilan. Harapan kami, Akbar Hadi Wijoyo dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena memang tidak bersalah,” harap Irwan.
Sementara itu, Yani, ibu dari terdakwa, juga menyampaikan permohonan agar majelis hakim membebaskan anaknya. Ia menegaskan bahwa Akbar tidak terlibat dalam kasus narkotika dan hanya membantu dirinya berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Anak saya setiap hari membantu saya berjualan Yakult. Saya mohon kepada majelis hakim agar membebaskannya, karena memang dia tidak bersalah,” ungkap Yani dengan nada haru.
BPC Peradin Ogan Ilir berharap majelis hakim PN Kayuagung dapat memberikan pertimbangan hukum yang objektif dan berkeadilan, serta memastikan hak-hak terdakwa dipenuhi secara utuh dalam proses peradilan (hendrik M A)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
