Ogan Ilir-Sumsel, DN-II Aroma busuk pengelolaan keuangan daerah kembali menyeruak dari Kabupaten Ogan Ilir. Setelah publik heboh soal potongan zakat ASN 2,5% yang diduga mencapai miliaran rupiah per bulan namun tak pernah diumumkan alokasinya, kini BPK meledakkan temuan yang jauh lebih serius: pembayaran honorarium ilegal kepada pengurus BAZNAS Ogan Ilir mencapai Rp232.368.000, melanggar langsung Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Sederet temuan ini memperlihatkan satu pola yang menakutkan: uang publik dikelola tanpa disiplin, tanpa transparansi, tanpa akuntabilitas, dan tanpa takut melanggar aturan negara.
BAZNAS OGAN ILIR DI TENGAH PUSARAN SKANDAL: Laporan BPK mengungkap fakta mencengangkan: honorarium Ketua dan para Wakil Ketua BAZNAS dibayar berkali lipat dari standar Perpres.
Ketua menerima Rp62 juta, seharusnya Rp11 juta. Para Wakil Ketua menerima Rp54,9 juta, seharusnya Rp9,5 juta. Total kelebihan bayar: Rp232 juta uang APBD yang keluar tanpa dasar hukum benar.
Pembayaran itu didasarkan pada SK Bupati Ogan Ilir Nomor 11/KEP/VI/2024, meskipun seharusnya wajib tunduk pada standar Perpres.
Fakta ini menambah panjang daftar persoalan BAZNAS Ogan Ilir. Sebelumnya, masyarakat mempertanyakan ke mana larinya dana zakat ASN yang dipotong rutin. Dengan 6.559 ASN/PPPK, potongan zakat 2,5% per bulan bisa mencapai Rp8 miliar lebih setiap bulannya. Namun hingga kini tak ada laporan publik, tak ada paparan resmi, tak ada audit terbuka. Semuanya gelap. Dan kini honorariumnya pun meledak.
SEKRETARIAT DAERAH IKUT TERSERET: HONORARIUM MELEBIHI PERPRES. BPK juga menemukan kejanggalan lain: honorarium pelaksana kegiatan yang dicatat melalui aplikasi SICARAM di Sekretariat Daerah juga melebihi tarif Perpres. Ini bukan kebetulan.
BPK menyebut potensi pelanggaran ini sebagai pola sistematis, bukan kesalahan kecil.
Bupati Ogan Ilir memang menyatakan “sependapat” dengan BPK dan berjanji menindaklanjuti. Tapi pengalaman menunjukkan, kata “tindak lanjut” di banyak daerah seperti angin lalu: terdengar keras, hilang tanpa jejak.
Pertanyaan publik makin tajam: Siapa yang memerintahkan honorarium melebihi Perpres?,
Siapa PPTK, PPK, dan pejabat yang menandatangani pencairan?. Kapan Rp232 juta itu dikembalikan ke kas daerah?. Di mana laporan resmi zakat ASN Ogan Ilir?, Apakah SK Bupati penyebab masalah akan dicabut dan diperbaiki?, Semua masih gelap.
GEMPITA MENGGEMURKAN SUARA RAKYAT: “INI BUKAN KELALAIAN, INI KEJAHATAN ADMINISTRATIF TERSTRUKTUR!”
Ketua LSM GEMPITA Ogan Ilir, Budi Rizkiyanto, mengeluarkan pernyataan paling keras yang pernah diucapkan organisasi tersebut.
“Ini bukan salah hitung, ini bukan lupa, ini bukan kekhilafan. Ini keputusan sadar yang melanggar Perpres. Ini kejahatan administratif di dalam sistem pemerintah daerah.”
Ia juga menyinggung zakat ASN yang tidak pernah diumumkan ke masyarakat: “Zakat ASN gelap, honorarium BAZNAS ilegal, honorarium Sekda melebihi Perpres—SEMUA INI TERJADI DALAM SATU WAKTU. Ini jelas pola, bukan kebetulan.”
GEMPITA menegaskan lima tuntutan penting:
1. Kembalikan seluruh kelebihan bayar Rp232 juta ke kas daerah
2. Evaluasi dan cabut SK Bupati yang menjadi dasar honorarium ilegal
3. Periksa seluruh pejabat yang menandatangani, memproses, dan membiayai pembayaran
4. Audit total zakat ASN Ogan Ilir: pemasukan, pengeluaran, dan penyalurannya
5. Buka seluruh dokumen ke publik, tanpa sensor, tanpa ditutupi.
SERUAN GEMPITA: PRESIDEN PRABOWO, KEMENDAGRI, BPKP, DAN APARAT HUKUM HARUS TURUN!
Dalam pernyataan pamungkasnya, GEMPITA mengirim pesan paling keras kepada pemerintah pusat.
“Jika pemerintah daerah tidak sanggup atau tidak mau mengatur uang rakyat sesuai hukum, maka pemerintah pusat wajib turun tangan. Kami minta Presiden Prabowo, Kemendagri, BPKP, dan aparat hukum ikut mengawasi kasus ini.”
GEMPITA menegaskan bahwa uang rakyat tidak boleh ditulis seenaknya, dibayar sesukanya, atau diputuskan melampaui aturan hukum negara. Tim Pewarta Warganegara Indonesia reporter (Hendrik MA)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

