Sosialisasi dan konsultasi publik oleh pihak CV PUTRA OGAN MANDIRI dalam pengelolaan tambang pasir golongan C
OGAN ILIR DN-ll Pertemuan pihak CV PUTRA OGAN MANDIRI yang di wakili oleh M APRIANDI, ST dengan pihak pengelola tambang pasir se-kecamatan muara kuang di kantor camat kecamatan Muara kuang,tepatnya di Aula gedung serbaguna kecamatan Muara kuang,kabupaten ogan ilir, propinsi Sumatra Selatan pada hari Kamis (19/12/2024).
Pertemuan tersebut di hadiri oleh beberapa perwakilan tokoh masyarakat dan pemerintah, seperti Kepala desa( KADES )se-kecamatan muara kuang,koramil yang mewakili, kapolsek muara kuang iptu RANGGA, SH.MH, mewakili camat kecamatan muara kuang pak ROMINSI dan pengelola tambang pasir serta tokoh masyarakat umum.
Kegiatan tambang pasir khusus nya di kecamatan Muara kuang yang menjadi polemik kini mulai mempunyai titik terang, hadirnya CV PUTRA OGAN MANDIRI menjadi jawaban untuk perizinan yang mempunyai payung hukum dan legalitas yang jelas.
M APRIANDI, ST selaku perwakilan dari pihak CV PUTRA OGAN MANDIRI menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada bapak ibu dan hadirin sekalian serta kami juga berterima kasih kepada camat kecamatan muara kuang yang sudah memfasilitasi sehingga acara kita pada hari ini berjalan lancar dan juga kami mewakili CV PUTRA OGAN MANDIRI memohon maaf ketika di dalam perjalanan pembuatan izin hingga detik ini masih banyak kekurangan kami mohon maaf yang Sebesar-besar nya.
Acara tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kepada publik atas adanya izin usaha pertambangan (IUP) CV.PUTRA OGAN MANDIRI seluas 195.51Ha yang meliputi wilayah enam Desa di kec. Muara kuang yaitu Desa kelampadu.sukajadi. ramahkasi.sukacinta. nagasari dan desa srikembang dengan kapasitas produksi 138.240 Meter kubik pertahun
Sesuai dgn harapan bersama atas terbitnya perizinan ini pihak perusahaan berharap utk dpt bekerjasama dgn pemerintah desa maupun masyarakat utk mengelola potensi sumber daya alam yg ada ini sesuai dgn peraturan undang undang yg berlaku hingga benar benar ber payung hukum sehingga nantinya dapat bermanfaat bagi pengelola tambang pasir dan berdampak baik juga bagi masyarakat karna di dalam pertemuan tersebut kepala desa mengusulkan sebagian persen untuk inkam tambahan ke KAS desa,agar masyarakat juga merasakan dampak nya.
Ada pun kegiatan tersebut sudah di antisipasi oleh pihak CV PUTRA OGAN MANDIRI mulai dari dampak aspek lingkungan hidup dan agar tidak terjadinya abrasi di lingkup 6 desa tersebut,CV PUTRA OGAN MANDIRI memaksimumkan dalam satu tahun itu hanya seratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh meter kubik dan itu sudah maksimum dalam 1 tahun di aktifitas tambang dengan luas 195,51 Ha yang meliputi 6 desa.
Pada pertemuan tersebut M APRIANDI, ST berharap agar terjadinya kolaborasi antara pihak CV PUTRA OGAN MANDIRI dan pengelola tambang pasir galian C yang berada di kecamatan muara kuang yang meliputi 6 desa yaitu desa KALAMPADU,SUKA JADI, RAMAH KASIH, SUKA CINTA, NAGASARI DAN SERIKEMBANG.
By : juliyan.
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
