TEGAL DN-II tertangkap basah oleh jurnalis Sidikkriminal.Co.id.SPBU 44.524.04 dengan Bebas Melayani Pengangsu Sedot BBM subsidi yang berlokasi di Jalan Raya Tegal Purwokerto Banjaranyar Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal Jawa Tengah 52464
Rabu 26/03/2025 didapati sepeda motor jenis Megapro dengan No Polisi G.8632.ER mondar mandir keluar masuk SPBU 44.524.04 Banjaranyar ketempat Stasiun pengisian bahan bakar minyak hingga berkali-kali setelah di datangi Tim awak media di dapati beperapa jerigen yang berisi BBM subsidi jenis Pertalite saat orang tersebut dimintai keterangan terkait pembelian BBM subsidi jenis Pertalite ia menjawab dengan gamblang saya sudah biasa beli di SPBU ini berkali-kali putaran bukan cuma saya saja yang lain juga banyak yang di sedot ke jerigen seperti saya ini dari pada sy Koropsi,”clontehnya
Perlu diketahui Kementerian ESDM tertulis menteri Energi dan sumber daya mineral kembali menghimbau kepada masyarakat untuk mengunakan BBM subsidi sesuai kemampuan agar Alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran penyalahgunaan BBM Subsidi menambah beban keuangan Negara masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM Bersubsidi
Pasal (53) kitab Undang-Undang Hukum pidana KUHP pasal tersebut berbunyi jerat pidana bagi yang membantu Penimbunan BBM Subsidi ilegal jika pihak SPBU tersebut menyalahi Prosedur Kesengajaan turut membantu maka dapat dipindana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi dalam hal pembantuan pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan melakukan kejahatan sendiri bagi pembantu yang disengaja dilakukan untuk mempermudah atau memperlancarkan akibatnya pembelian untuk dijual kembali dengan jumlah besar BBM subsidi tersebut
Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) tahun 2024 jika memenuhi salah satu diatas kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas BBM subsidi jelas-jelas sudah di salahgunakan oleh Oknum yang sudah berkerja sama dengan instansi terkait didapat dengan mudah dimiliki yang bukan seharusnya 
dengan Terbitnya berita ini Jurnalis Sidikkriminal.Co.id minta Atensi Khusus kepada pihak terkait SBM Pertamina dan BPH Migas serta APH Aparat penegak Hukum diminta agar segera menindak tegas kegiatan Praktik penyalahgunaan BBM Subsidi secara bebas di SPBU 44.524.04 untuk kepentingan pribadi sesuai Pasal (55) UU Nomor (11) tahun 2020 tentang KPPru cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan Transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan Gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi pemerintah berkaitan dengan
Pasal (40) Angka-9 Kitab Undang-Undang KPPru cipta kerja yang mengubah pasal (55) Nomor (22) tahun 2021 tentang minyak dan Gas bumi dapat dipindana penjara paling lama 6-enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 miliar rupiah sangsi serupa dengan yang disebut dalam pasal (94) Ayat (3) peraturan pemerintah Nomor (36) tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas bumi ilegal
Redaksi Liza Amelia
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
