“Resmi Diluncurkan! Kartu Pers Detik Nasional Terbaru dengan Kode QR Ganda & Teks Timbul, Jamin Keaslian Identitas Wartawan”
Resmi Diluncurkan! Kartu Pers Terbaru Detik Nasional dengan Fitur Keamanan Berlapis: Verifikasi Kode QR Ganda dan Teks Timbul
(Redaksi DN, 18 November 2025).
Nasional, http://detiknasional.id II Redaksi Media Detik Nasional secara resmi memperkenalkan Kartu Pers (ID Card) terbaru bagi seluruh wartawan dan wartawati. ID Card edisi mutakhir ini dirancang dengan standar keamanan tertinggi, mencakup kode QR ganda yang mudah dipindai dan teks timbul (emboss), sebagai upaya tegas untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan identitas. Mulai di Luncurkan pada Tanggal. 24 Oktober 2025.
Fitur Keamanan Eksklusif pada ID Card Resmi
ID Card resmi Media Detik Nasional kini dilengkapi dengan fitur keamanan yang terintegrasi dan mudah diverifikasi, yaitu:
Kode QR Ganda (Dual QR Code) yang Mudah Dipindai: Setiap kartu dilengkapi dengan dua kode QR unik yang dapat dipindai dengan mudah (scan) untuk memverifikasi keaslian dan status keanggotaan wartawan secara real-time melalui sistem Redaksi.
Teks Timbul (Embossed Text): Seluruh data penting, seperti nama dan jabatan, dicetak menggunakan teknologi timbul. Fitur ini dapat dirasakan secara fisik (dengan sentuhan) dan sulit dipalsukan dengan teknik cetak biasa.
Desain Eksklusif dan Terstandardisasi: ID Card memiliki desain spesifik, seragam, dan telah ditetapkan oleh Redaksi. Perbedaan sekecil apa pun dari desain resmi menandakan ketidakabsahan kartu.
Peringatan Penting dan Prosedur Verifikasi
Kami menegaskan bahwa hanya Kartu Pers (ID Card) yang memiliki seluruh fitur keamanan di atas – yaitu kode QR ganda, teks timbul, dan desain sesuai standar yang diterbitkan Redaksi Media Detik Nasional – yang sah dan berlaku.
Verifikasi Keabsahan:
Redaksi menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk selalu melakukan verifikasi keaslian Kartu Pers (ID Card) dengan memperhatikan secara saksama fitur-fitur keamanan yang telah disebutkan.
Indikasi Kartu TIDAK RESMI:
Jika terdapat individu yang mengaku sebagai wartawan atau wartawati Media Detik Nasional, namun ID Card yang ditunjukkan:
Tidak memiliki fitur teks timbul yang dapat dirasakan.
1. Memiliki desain yang berbeda dari yang resmi diluncurkan.
2. Tidak dilengkapi dengan kode QR ganda yang mudah dipindai.
Maka, individu tersebut dipastikan BUKAN wartawan atau wartawati resmi yang terdaftar dan diakui oleh Media Detik Nasional.
Kartu Pers (ID Card) resmi adalah satu-satunya instrumen identitas yang dikeluarkan, divalidasi, dan dipertanggungjawabkan secara sah oleh pihak Redaksi.
Redaksi Media Detik Nasional
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
