LUBUKLINGGAU, DN-II – 3 November 2025 – Konflik seputar Linggau Food Night Fest 2025 telah melewati batas dan kini menjadi krisis otoritas pemerintahan serta pelecehan terhadap pilar demokrasi di Lubuk Linggau. Pemilik Event Organizer (EO) sekaligus Ketua DPC Partai Politik setempat, Afri Devano Nurman, tidak hanya terancam pidana berlapis atas pemalsuan logo dan pemerasan UMKM, tetapi kini secara terbuka mengangkangi dan melecehkan kewibawaan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau dengan tetap bersikukuh menjalankan event ilegalnya.
Aksi brutal sang EO telah mencederai tiga pilar utama: Pertama, ia secara serampangan melecehkan profesi wartawan dengan melabeli karya jurnalistik sebagai “BERITA SAMPAH”. Tindakan ini adalah penistaan terhadap independensi pers dan upaya pengecilan makna karya jurnalistik yang mewakili kepentingan publik, sekaligus menyerang profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.
Kedua, ia melancarkan ujaran kebencian terhadap LSM/Ormas sebagai “LSM DAJJAL”, membuktikan mentalitas anti-kritik dan arogansi kekuasaan yang tidak pantas dimiliki seorang pimpinan partai politik.
Ketiga, dan yang paling fatal, ia telah mengangkangi dan meremehkan otoritas Pemkot Lubuk Linggau. Meskipun Wali Kota dan Dinas Pariwisata (DISPAR) sudah membantah keras keterlibatan dan menyatakan izin tidak pernah dikeluarkan, EO tersebut tetap melenggang dan melanjutkan promosi event dengan mencatut logo dinas. Hal ini menunjukkan bahwa ia berasumsi jabatannya sebagai pimpinan Parpol dapat digunakan sebagai tameng untuk menjalankan praktik ilegal yang merusak tatanan birokrasi.
Fakta hukum tak terbantahkan: EO menggunakan logo DISPAR tanpa izin, memungut biaya Rp 500.000 per stand, dan mengabaikan bantahan Pemkot. Tindakan ini jelas memenuhi unsur Pemalsuan, Penipuan Publik, dan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang mencekik UMKM.
KRITIK PALING KERAS: Diamnya Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dinas Pariwisata (DISPAR) untuk tidak segera membuat Laporan Polisi (LP) resmi atas pencatutan logo dan pelecehan otoritas mereka sendiri adalah indikasi terkuat adanya Pembiaran Kolektif. Publik berhak mencurigai: Apakah ini adalah perselingkuhan dan kongkalikong busuk antara oknum birokrasi dan kepentingan bisnis swasta? Kegagalan Pemkot melindungi nama baiknya sendiri adalah sinyal bahwa kepemimpinan daerah ini telah ternoda.
Demi memulihkan integritas negara di Lubuk Linggau, kami menuntut seluruh tingkatan pemerintahan untuk segera turun tangan:
Pemkot Lubuk Linggau Wajib bertindak: Wali Kota harus mengeluarkan Surat Pembatalan Resmi event ini, dan DISPAR harus segera melaporkan pidana atas pencatutan logo. Hentikan drama bantahan lisan, tunjukkan keberpihakan pada hukum!
Pemerintah Provinsi dan Pusat Wajib Intervensi: Gubernur Sumatera Selatan dan Inspektorat Provinsi harus segera menurunkan Tim Audit Khusus untuk menyelidiki dugaan maladministrasi dan keterlibatan oknum ASN. Lebih jauh, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus mengevaluasi kinerja Pemkot Lubuk Linggau atas kegagalan menjaga marwah pemerintahan. 
Lembaga Etika Harus Bergerak: Dewan Kehormatan Partai wajib memecat Afri Devano Nurman dari jabatannya di DPC atas pelanggaran etika publik dan ujaran kebencian. Dewan Pers harus memproses laporan komunitas pers atas penistaan profesi wartawan.
Aparat Penegak Hukum Tidak Boleh Diam: Kejaksaan dan Polri diminta proaktif mengusut tuntas dugaan Pemalsuan, Penipuan, dan Ujaran Kebencian tanpa memandang jabatan politik pelaku.
Lubuk Linggau tidak boleh dibiarkan menjadi sarang praktik kotor dan pelecehan kewibawaan negara. Kepemimpinan yang tidak mampu melindungi integritasnya sendiri harus segera dievaluasi dan jika perlu, dilengserkan.
Publisher -Red
Reporter CN Nasional -Rizki
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
