Kota Tegal, DN-II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tegal menggelar rangkaian acara tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar yang ke-61 pada Senin, 20 Oktober 2025.
Acara tersebut diawali dengan kegiatan ziarah dan tabur bunga yang berlangsung khidmat, dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng, pembagian sembako, hingga penyampaian aspirasi pendidikan.
Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Rangkaian kegiatan diawali dengan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Tegal yang berlokasi di Jalan Teratai, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur. Seluruh jajaran pengurus dan anggota berpartisipasi dalam upacara tabur bunga sebagai bentuk penghormatan dan mengenang jasa para pahlawan.
Puncak Acara di Kantor DPD
Usai ziarah, acara dilanjutkan dengan puncak tasyakuran di Kantor DPD Partai Golkar Kota Tegal di Jalan Betik, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat.
Pada acara inti ini, dilakukan pemotongan tumpeng oleh Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, S.H., yang kemudian diserahkan kepada Bapak Sodik Gagang, sesepuh partai sekaligus Anggota DPRD Kota Tegal periode 2019โ2024.
Selain itu, DPD Golkar juga melaksanakan aksi bakti sosial berupa pembagian sembako gratis secara simbolis kepada para petugas penyapu jalan di Kota Tegal sebagai wujud kepedulian sosial.
Acara di Kantor DPD ini dihadiri oleh seluruh Pengurus DPD, anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tegal, pengurus Pimpinan Kelurahan (Pimkel), konstituen dewan dari empat Dapil, serta tamu undangan lainnya. 
Pesan Anggota DPR RI: Rutinitas Tahunan dan Aspirasi Pendidikan
H. Agung Widyantoro, S.H., M.Si., Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Jawa Tengah IX (Kabupaten Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal), dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang diselenggarakan oleh Partai Golkar di seluruh Indonesia dalam rangka merayakan HUT Partai.
Lebih lanjut, Agung juga menyoroti masalah program pendidikan, khususnya terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Beliau menjelaskan bahwa penyaluran PIP dapat dilakukan melalui jalur Reguler (Pemerintah Kota) dan jalur Aspirasi Dewan.
“Jalur reguler tidak boleh dipakai oleh Kepala Daerah untuk kepentingan Pilkada, sedangkan kalau lewat Aspirasi Dewan boleh untuk menuju kepentingan Pileg 2029 mendatang,” jelas Agung kepada awak media. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan penyaluran, “Jangan ada pemotongan se rupiah pun,” tegasnya.
Program KIP dan PIP yang selama ini menyasar jenjang SD, SLTP, dan SLTA, nantinya juga akan dikembangkan untuk mencakup jenjang PAUD, tambah Agung.
(S. Bimantoro)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
