Muratara, DN-II Terkait dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di SPBU 24.316.89 Sungai Jauh yang belakangan ini mencuat ke publik, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut dikabarkan telah dijatuhi sanksi skorsing dari Pertamina Patra Niaga.
Sanksi ini diduga kuat merupakan respons atas adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
Sanksi Administratif dan Ancaman Pidana
Sanksi skorsing dari Pertamina merupakan tindakan administratif berupa penghentian sementara pasokan BBM. Namun, jika dugaan penyelewengan ini terbukti, pelaku, termasuk pihak SPBU, dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang secara spesifik diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Dampak Langsung di Lapangan
Warga sekitar mengungkapkan, sejak tiga hari terakhir, SPBU 24.316.89 Sungai Jauh tidak menjual bahan bakar jenis solar.
- Hari-hari Terdampak: Kamis, Jumat, dan Sabtu (20-22/11/2025).
- Kutipan Warga: “Sudah tiga hari SPBU Sungai Jauh tidak menjual solar. Hari Kamis, Jum’at, dan Sabtu,” tutur Jum, salah seorang warga sekitar SPBU Sungai Jauh.
Informasi ini turut diperkuat dengan pantauan awak media pada hari Kamis (20/11/2025) pukul 11.33 WIB. Pada dispenser solar, nampak tertutup terpal berwarna biru, serta terdapat plang berwarna merah bertuliskan “HABIS“. Sementara itu, sejumlah kendaraan terlihat berbaris antre menunggu pasokan solar yang entah kapan akan dikirimkan oleh pihak Pertamina.
Hingga berita ini dimuat, Sumatera Expres (Sumed) belum berhasil mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Pertamina Patra Niaga terkait jenis pelanggaran yang dilakukan, durasi skorsing yang dijatuhkan, maupun perkembangan proses hukum, jika ada, yang telah berjalan.
Tim Prima
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
