Semarang, DN-II Ketua Umum Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) terpilih periode 2025-2030, Firdaus Andika, secara resmi menyampaikan amanat kepada seluruh jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk menjadikan etika jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai fondasi utama dalam menjalankan profesi. Minggu, (23/11/2025).
โDalam sambutannya, Firdaus Andika menyoroti peran strategis pers sebagai pilar keempat demokrasi dan garda terdepan penyebar informasi yang akurat, di tengah derasnya arus informasi di era digital.
โVisi dan Misi Kepemimpinan: Menguatkan Integritas Pers
โFirdaus Andika memaparkan visi utamanya, yaitu mewujudkan insan pers yang kredibel, berintegritas, dan profesional di Jawa Tengah, dengan menjunjung tinggi marwah profesi sesuai landasan hukum pers.
โVisi Utama:
- โMenciptakan ekosistem pers yang mampu menghasilkan karya jurnalistik yang kredibel, berintegritas, dan selalu berlandaskan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
โMisi Strategis:
- โPenguatan Etika dan Regulasi Pers: Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan rutin mengenai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 (sebagaimana termaktub dalam Pasal 7 Ayat (2) UU Pers, yang mewajibkan wartawan menaati KEJ).
- โPenerapan Prinsip Jurnalistik Dasar: Memastikan setiap karya jurnalistik memenuhi prinsip 5W + 1H (What, Who, When, Where, Why, dan How) untuk menjamin informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang, selaras dengan semangat Pasal 1 Ayat (1) UU Pers mengenai pengertian pers.
- โPeran Pers sebagai Kontrol Sosial: Mengoptimalkan fungsi pers sebagai edukator, kontrol sosial, dan penyalur aspirasi publik yang objektif, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 Ayat (1) UU Pers.
- โPeningkatan Kompetensi SDM: Mendorong wartawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan pelatihan berkelanjutan, sesuai dengan semangat profesionalitas yang diatur oleh Dewan Pers.
โPentingnya Kepatuhan terhadap UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik
โFirdaus Andika secara tegas menekankan bahwa di tengah tantangan disinformasi (hoaks) dan kecepatan berita, pers harus teguh pada dua landasan utama:
โ1. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999:
- โUU Pers menjadi payung hukum yang menjamin Kemerdekaan Pers (Pasal 4 Ayat 1) dari intervensi, sekaligus mengatur hak dan kewajiban pers.
- โPentingnya mematuhi Pasal 5 tentang hak tolak dan Pasal 6 tentang pers nasional yang melaksanakan peranannya.
- โFirdaus mengingatkan bahwa kemerdekaan pers harus diiringi dengan tanggung jawab sosial (sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Pers yang mewajibkan pers memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat).
โ2. Kode Etik Jurnalistik (KEJ):
- โKEJ adalah pedoman moral dan etika yang harus dipatuhi. Penekanan diletakkan pada Pasal 1 KEJ tentang akurasi dan tidak beritikad buruk, serta Pasal 3 KEJ tentang uji informasi dan berita berimbang.
- โKepala IPJT tersebut mengajak agar insan pers tidak mengorbankan kualitas demi kecepatan, dan selalu melakukan verifikasi fakta (cek dan ricek) sebelum publikasi.
โStrategi Implementasi Kepemimpinan IPJT (2025-2030)
โUntuk merealisasikan visi dan misi tersebut, Firdaus Andika menguraikan sejumlah strategi, di antaranya:
- โPelatihan dan Workshop Terstruktur: Fokus pada etika, verifikasi fakta, jurnalistik investigasi, dan pemanfaatan teknologi digital, bertujuan meningkatkan kualitas SDM pers di Jawa Tengah.
- โKolaborasi Lintas Sektor: Membangun kemitraan strategis dengan institusi pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil untuk mendukung akses informasi yang valid dan kredibel.
- โPenegakan Kode Etik Internal: Memperkuat fungsi dewan etik internal organisasi untuk memastikan pengawasan dan penindakan yang tegas terhadap pelanggaran etika jurnalistik oleh anggota, sebagai bentuk tanggung jawab organisasi pers.
- โPemberdayaan Digital: Mendorong pemanfaatan platform digital secara bijak dan profesional guna memperluas jangkauan informasi yang berkualitas.
โPenutup:
โFirdaus Andika menutup amanatnya dengan harapan besar: “Insan pers di Jawa Tengah harus menjadi benteng terdepan melawan disinformasi. Dengan menjunjung tinggi Etika Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, kita tidak hanya menjadi pembawa berita, tetapi juga mitra masyarakat dalam membangun kesadaran, demokrasi yang sehat, dan kemajuan daerah maupun bangsa. Keprofesionalan dan integritas adalah harga mati.”
Red/Casroni
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
