TEGAL, DN-II Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono sampaikan Pokok-Pokok Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal Tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 di Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (30/10) pagi.
Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPR Kota Tegal, Kusnendro, didampingi oleh Wakil DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Dihadiri oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Tim Penggerak PKK Kota Tegal.
Terkait dengan pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal berkomitmen memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengurangi ketergantungan terhadap transfer pusat.
‘’Strategi yang dilakukan untuk memperkuat PAD antara lain intensifikasi dan ekstensifikasi obyek pajak dan retribusi daera, pemutakhiran data pajak dan retribusi daerah, menyusun kajian potensi pendapatan pajak dan retribusi daerah secara bertahap, memperluas kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah, memberikan insentif berupa pembebasan denda tunggakan pajak dan retribusi daerah, memberikan penghargaan atas kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi daerah, melaksanakan penagihan dan penertiban pajak dan retribusi daerah bekerjasama dengan instansi penegak hukum, serta melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan pemungutan retribusi daerah,’’ papar Dedy Yon Supriyono.
Dedy Yon juga menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tegal dalam efisiensi belanja daerah terutama setelah adanya penurunan alokasi transfer ke daerah (TKD) adalah merestrukturisasi RAPBD tahun 2026.
‘’Restrukturisasi RAPBD tersebut dilakukan dengan menyesuaikan penerimaan alokasi pendapatan transfer dan PAD, merasionalisasi belanja daerah dan menyesuaikan pembiayaan daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Rasionalisasi belanja daerah tersebut diantaranya dengan melakukan perhitungan ulang anggaran belanja pegawai,melakukan penyesuaian pagu belanja pada seluruh OPD dengan tetap memperhatikan anggaran belanja wajib dan mengikat serta pelayanan dasar kepada masyarakat,’’ ujar Dedy Yon.
Mengenai pandangan umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Wali Kota menyampaikan penanganan rob di wilayah pesisir laut Jawa telah disusun kajian oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun demikian Pemerintah Kota Tegal tetap melaksanakan penanganan darurat sedangkan penanganan secara komprehensif akan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Terkait dengan Penataan UMKM di Jalan Melati, Wali Kota menyampaikan penataan dilakukan secara bertahap.
‘’Saat ini telah disediakan fasilitas toilet dan lahan parkir yang berada di sebelah Selatan Stadion Yos Sudarso,’’ ujar Dedy Yon.
Dedy Yon juga menyampaikan bahwa berkaitan dengan fungsi Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) dapat dijelaskan bahwa saat ini selain difungsikan sebagai lahan parkir, juga masih diberikan ruang bagi PKL untuk berjualan.
Wali Kota berharap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya untuk dapat dibahas melalui alat kelengkapan DPRD, agar segera mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal.(S. Bimantoro )
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
