BREBES, DN-II Proyek rehabilitasi jaringan irigasi pertanian di Desa Sindangjaya, Kecamatan Kersana, Brebes, yang didanai melalui APBD Provinsi Jawa Tengah dengan anggaran mencapai lebih dari Rp334 juta, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Sahabat Dua Putra asal Kabupaten Tegal ini diduga keras tidak memenuhi Standar Spesifikasi Teknis (Spek), yang berpotensi merugikan kualitas infrastruktur dan keuangan negara.
Kritik tersebut pertama kali dilayangkan oleh aktivis Yabpeknas Brebes, Heri Tato, pada Rabu (22/10/2025). Ia menyoroti dua aspek utama yang dianggap menyalahi aturan: material dan dimensi konstruksi.
Persoalan Material: Penggunaan Batu Cadas Melanggar Standar
Heri Tato menekankan bahwa material batu yang digunakan oleh rekanan adalah batu cadas. Menurutnya, material jenis ini tidak termasuk dalam standarisasi pekerjaan proyek irigasi yang dibiayai oleh negara.
Berdasarkan praktik dan standar konstruksi irigasi di Indonesia, material yang seharusnya digunakan adalah batu kali (batu belah) dengan komposisi perbandingan yang ideal. Dalam banyak pedoman teknis, material konstruksi untuk jaringan irigasi harus memiliki daya tahan dan kualitas yang memadai untuk menahan tekanan air dan kondisi tanah.
“Rekanan menggunakan batu cadas, padahal untuk pekerjaan milik pemerintah, material batu harusnya menggunakan batu kali,” ujar Heri.
Selain itu, ia juga mengamati bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak dilengkapi dengan lantai dasar (b.nol) minimal 10 sentimeter sesuai teknik tersier. Penggunaan pasir urug atau ladon dari wilayah Banjarharjo juga dipertanyakan karena dikhawatirkan tidak memenuhi standar kualitas campuran adukan (mortar).
Indikasi Kekurangan Volume: Kedalaman Jaringan Kurang dari RAB
Sorotan lain datang dari aktivis lain yang melakukan pengukuran di lapangan. Hasilnya, kedalaman pekerjaan jaringan irigasi hanya mencapai angka 45 cm, sementara informasi dari pekerja menyebutkan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut menetapkan kedalaman minimal 60 cm.
Perbedaan volume (kekurangan 15 cm) ini mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan yang berujung pada kerugian volume pekerjaan.
“Kami menganggap kalau pekerjaan ini asal-asalan, tanpa mempertimbangkan kualitas pekerjaan. Kedalaman yang kurang maksimal ini jelas akan memengaruhi daya tahan dan fungsi irigasi,” kritik aktivis tersebut.
Tinjauan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
Temuan dugaan penyimpangan material dan volume ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar beberapa ketentuan hukum dan peraturan di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Jasa Konstruksi (UU No. 2 Tahun 2017)
Pasal 59 ayat (1): Setiap Penyelenggara Jasa Konstruksi wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4). Pelanggaran terhadap spesifikasi teknis (material di bawah standar dan kurangnya kedalaman) merupakan bentuk kelalaian yang memengaruhi keberlanjutan konstruksi.
Pasal 98: Pelaku usaha jasa konstruksi yang tidak memenuhi Standar K4, termasuk penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak (under spek) dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika menimbulkan kerugian atau kegagalan bangunan.
2. Peraturan Mengenai Irigasi dan Pedoman Teknis
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi: Mengatur mengenai wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan sistem irigasi, termasuk pembangunan dan rehabilitasi yang harus sesuai dengan standar teknis.
Peraturan Menteri PUPR (misalnya, Permen PUPR No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) atau pedoman teknis yang berlaku:
Dokumen ini memuat detail teknis mengenai material, dimensi, dan standar kualitas pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi yang harus dipatuhi. Material batu cadas umumnya memiliki kualitas yang jauh di bawah batu kali/belah dalam hal kekuatan menahan air dan umur pakai.
3. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Dugaan kekurangan volume pekerjaan dan penggunaan material yang tidak sesuai standar (under spek) yang menyebabkan kerugian kualitas proyek dan berpotensi merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan:
Pasal 2 Ayat (1): Mengenai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tuntutan Pembongkaran dan Pekerjaan Ulang
Menindaklanjuti temuan ini, Heri Tato mendesak agar Dinas terkait dan pihak penegak hukum segera turun tangan. Ia berharap proyek tersebut dapat dibongkar dan dilakukan pekerjaan ulang (re-do) secara menyeluruh dari nol, dengan tingkat pengawasan yang jauh lebih ketat.
“Pihak rekanan, CV. Sahabat Dua Putra, telah melakukan kejahatan konstruksi. Kami meminta agar pekerjaan ini dibongkar dan dikerjakan ulang dengan spesifikasi yang benar, serta meminta pihak berwenang untuk mengaudit total anggaran dan kualitas pekerjaan ini,” tutup Heri.
(Red/Harvi)
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
