KOLAKA, SULAWESI TENGGARA —detiknasional.id Sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan di wilayah Lame Dai dan Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, hingga kini belum menemukan titik terang. Warga mengklaim proses pembebasan lahan yang dijanjikan perusahaan telah berlangsung hampir dua tahun tanpa kejelasan realisasi pembayaran, sementara pihak perusahaan menyatakan seluruh kewajiban telah diselesaikan sesuai prosedur.

Di wilayah desa oko-oko konflik mencuat setelah beredar informasi mengenai dugaan transaksi penjualan lahan seluas sekitar 30 hektare oleh seorang warga bernama Rivaldi kepada pihak perusahaan. Lahan tersebut disebut dijual dalam bentuk tanah gelondongan dengan skema pembayaran bertahap. Seiring mencuatnya polemik, pihak perusahaan dikabarkan telah memanggil Rivaldi untuk dimintai klarifikasi terkait keabsahan transaksi tersebut.
Namun persoalan dinilai semakin kompleks setelah sejumlah warga menuding perusahaan telah menguasai dan menggarap lahan di luar objek jual beli. Beberapa pemilik lahan, termasuk Hj. Muliati Menca Bora, menyatakan tidak pernah melepaskan hak atas tanah mereka, baik melalui jual beli maupun mekanisme pembebasan lahan lainnya.
Hj. Muliati Menca Bora mengaku hingga kini belum pernah menerima pembayaran, surat pelepasan hak, maupun dokumen resmi lain yang menyatakan lahannya telah dibebaskan. Ia menilai aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tidak pernah ada pembayaran atau kesepakatan pelepasan lahan. Tapi lahan kami sudah dikuasai dan dikerjakan,” kata Hj. Muliati.
Warga menilai penguasaan lahan tanpa kesepakatan itu sebagai bentuk penyerobotan yang berpotensi merugikan pemilik tanah sah serta memicu konflik sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Rivaldi membantah tudingan bahwa dirinya menjual tanah milik pihak lain. Ia menegaskan transaksi yang dilakukannya tidak mencakup lahan milik Haji Daeng Masalle maupun Haji Ambo Tuo.
“Saya tidak pernah menjual tanah milik Haji Ambo Tuo.dan H dg MASALLE kesepakatan cm 4 hektar selebihnya nya milik Muliyati MENCA bora Itu bukan hak saya,” ujar Rivaldi.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan warga adanya ketidak sesuaian antara klaim pembebasan lahan yang disampaikan perusahaan dengan fakta kepemilikan lahan di lapangan.
Situasi serupa juga terjadi di Desa Oko-Oko. Warga setempat mengaku telah berulang kali meminta mediasi melalui pemerintah desa, namun hingga kini belum ada penyelesaian konkret. Mereka menyebut proses pembebasan lahan berlangsung tertutup, tanpa pelibatan seluruh pemilik lahan, serta tanpa kejelasan dokumen dan nilai ganti rugi.
Sementara itu, pihak perusahaan tetap bersikukuh bahwa pembebasan lahan telah dilakukan sesuai ketentuan dan pembayaran telah rampung. Namun hingga berita ini diturunkan, perusahaan belum memberikan penjelasan rinci kepada publik terkait identitas pemilik lahan yang telah dibayarkan, luas lahan yang dibebaskan, serta dasar hukum penguasaan lahan yang saat ini dikelola.
Warga Oko-Oko dan Lame Dai berharap pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum segera turun tangan memfasilitasi mediasi terbuka, independen, dan transparan. Mereka juga meminta agar seluruh aktivitas perusahaan di atas lahan yang masih disengketakan dihentikan sementara hingga status kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat dalam setiap proses pembebasan lahan, khususnya di wilayah yang menjadikan tanah sebagai sumber utama penghidupan.
Reporter RUDI
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
