Pati, detiknasional.id Sidang perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti dengan terdakwa Supriono Alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW digelar di Pengadilan Negeri kelas 1A Pati. Sidang ke 5 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Tim Advokasi Komisi Yudisial dari Jakarta turut hadir untuk lakukan observasi guna pemantauan sidang. (26/01/25)
Sidang kasus pemblokiran jalan viral dan selalu dihadiri ratusan massa, suasana dalam ruangan sidang ramai dan sempat terjadi palu hakim dipukul keras hingga timbul suara keras guna menghentikan lontaran ucapan Supriono alias Botok yang lantang ke saksi. Sementara di halaman ratusan massa hadir dengan diwarnai orasi dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan sesekali diguyur hujan.
Pendamping Hukum dari Tim LSBH Teratai yang dipimpin Dr. Nimerodin Gulo setia mendampingi, beserta 6 anggota lawyernya gigih melontarkan pertanyaan kepada para saksi dari kepolisian yang dihadirkan, dari pagi sidang dibuka hingga sore hari.
Dalam kesempatan istirahat kuasa hukum konferensi pers menyatakan bahwa kasus tersebut adalah kriminalisasi, “Keterangan anggota polisi yang terlibat sebagai saksi menyampaikan bahwa beliau tidak mengetahui pasti kejadian, penangkapan Botok dan Teguh polisi bertindak berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber, ” Ucap Esera Gulo dalam konferensi pers.
Lanjutnya, “Yang paling aneh dalam penetapan tersangka memang sudah direncanakan oleh pihak kepolisian untuk mengkriminalisasi, faktanya surat penangkapan itu sudah keluar sejak tanggal 4 agustus artinya apa yang tersebar di publik bahwa kepolisian melakukan kriminalisasi itu benar,” ungkapnya.
Sementara itu tim Advokasi Komisi Yudisial yang dipimpin Muhammad Farhan kepada media mengatakan bahwa kedatangannya atas permintaan pendamping hukum AMPB dan GAP. “Atas permintaan dari GAP (Gerakan Aktivis Pati) dan pendamping hukum maka kami hadir untuk mengawal dam memantau, hari ini sebagai observasi dan mulai minggu depan kita akan intensif mengawal atau memantau jalannya sidang agar majelis hakim lebih berhati-hati,” Ungkap Farhan.
Lanjutnya, “Dari pusat kami mendapat disposisi untuk memantau jalannya sidang secara langsung, karena kasus jni memang menarik dan viral, ” Ungkapnya.
tim. Redaksi Udin
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

