Dugaan Penampungan Solar di Mancak, Ketum GWI: Jangan Hanya Berhenti di Pekerja Lapangan!
SERANG, DN-II Dugaan penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, memicu sorotan tajam. Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, agar mengusut tuntas aktivitas tersebut secara terbuka dan tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan.
Sorotan ini mencuat setelah tim media mendatangi lokasi pada Minggu (21/9/2026). Di lapak tersebut, ditemukan sejumlah kempu (wadah penampungan besar) dalam kondisi terisi penuh oleh solar, yang diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional alat berat.
Temuan Kempu Solar dan Pengakuan “Jatah Media”
Saat melakukan investigasi, tim media menemui seorang pria berkacamata yang bertugas sebagai penjaga atau “ceker” di lokasi. Pria tersebut meminta kartu identitas pers (KTA) para jurnalis yang datang dengan dalih agar tidak terjadi pencatatan ganda.
Namun, dalam percakapan tersebut, muncul pernyataan mengejutkan mengenai adanya pembagian uang operasional bagi awak media atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendatangi lokasi.
“Kalau untuk jatah media, wartawan atau LSM yang datang ke sini sudah dikasih jatah 50 per orang, ya untuk bensin,” ujar pria tersebut kepada tim.
Pernyataan ini langsung menuai tanda tanya besar. Di tengah sorotan terhadap aktivitas penampungan solar yang bermasalah, pemberian uang tersebut memicu persepsi publik mengenai adanya upaya untuk meredam pengawasan. Hingga kini, siapa pemberi dana dan apa motif di baliknya masih belum terjawab.
Kehadiran Aparat Bermotor Dinas Jadi Misteri
Kecurigaan di lokasi semakin bertambah ketika tak lama berselang, seorang pria berseragam tiba di lokasi menggunakan sepeda motor jenis KLX yang diduga merupakan kendaraan dinas.
Kehadiran aparat tersebut menimbulkan tanda tanya publik terkait kapasitas dan tujuannya berada di lokasi penampungan solar. Apakah kedatangan tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan, pengawasan, atau kepentingan lain? Publik tentu menantikan klarifikasi resmi dari institusi terkait untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Fokus pada Rantai Pasok dan Legalitas

Berdasarkan penelusuran lapangan, aktivitas di lapak ini bukan modus “kencingan” solar dari truk dump truck, melainkan dugaan penyediaan BBM untuk operasional alat berat. Kendati demikian, status hukum dari solar tersebut masih abu-abu.
Sejumlah poin penting yang harus diuji dan diverifikasi secara hukum meliputi:
Asal-usul solar di dalam kempu dan status jenis BBM (subsidi atau non-subsidi).
Kelengkapan dokumen pembelian, pengangkutan, serta rantai distribusinya.
Identitas pihak pemasok dan pengguna akhir (alat berat).
Legalitas tempat penyimpanan (storage) dan izin penyaluran.
Dugaan keterkaitan lapak dengan tokoh atau sesepuh lokal di Mancak yang masih dalam penelusuran.
DPP GWI: Jangan Tebang Pilih, Bongkar hingga Akar
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia (DPP GWI), Syamsul Bahri, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar pekerja rendahan di lapangan.
”Jika legal, tunjukkan legalitasnya. Jika BBM non-subsidi, buktikan asal-usulnya. Jika digunakan untuk alat berat, jelaskan peruntukannya. Dan jika ada aparat yang hadir di lokasi, jelaskan kapasitas kedatangannya,” tegas Syamsul.
Ia berharap Polda Banten dan Polres Cilegon segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam demi membongkar jaringan di balik operasional lapak tersebut.
Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola atau pemilik lapak terkait asal-usul solar, izin penyimpanan, peruntukan alat berat, maupun kejelasan mengenai isu “jatah media” dan kehadiran aparat berseragam.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi pihak pengelola, pemilik usaha, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Dalam negara hukum, setiap dugaan harus diuji dengan fakta dan proses pembuktian yang adil.
(Red/Tim)
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
