OKU SELATAN, DN-II Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Banding Agung, Polres OKU Selatan, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Seorang tersangka diamankan usai sempat berupaya melarikan diri, sementara dua pelaku lainnya kini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
โPengungkapan kasus ini berdasarkan โLaporan Polisi: Nomor LP-B / 12 / X / 2026 / SPKT / Polsek Banding Agung / Polres OKU Selatan, tanggal 8 Oktober 2026.
โSurat Perintah Penyidikan: Nomor SP-Sidik / 07 / Res.1.8. / 2026 / Unit Reskrim / Polsek BDA / Polres OKU Selatan, tanggal 13 Oktober 2026.
โTersangka (Tertangkap) Mizar Rijadi (21 Tahun) Dusun Suka Maju, Desa Kisau, Kec. Muaradua, Kab. OKU Selatan.
โDaftar Pencarian Orang (DPO): โIPM (21 Tahun, Wiraswasta) โ Dusun Suka Maju, Desa Kisau, dan Ryn (22 Tahun, Wiraswasta) โ Dusun Suka Maju, Desa Kisau,
โAksi pencurian terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekira pukul 15.30 WIB di teras rumah korban, Agus Triono, warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan. Para pelaku beraksi dengan modus hunting (mengintai) rumah warga yang dalam keadaan sepi.
โTiga orang pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai motor Honda Beat warna biru-putih. Tersangka Mizar Rijadi turun dan masuk ke teras rumah korban untuk mengeksekusi sepeda motor Yamaha N-MAX milik korban yang terparkir dalam kondisi terkunci stang.
Saat tersangka mendorong sepeda motor korban menuju jalan, aksinya dipergoki oleh anak korban, Rahmatika Julianti. Teriakan saksi membuat tersangka panik hingga terjatuh bersama motor curiannya.
โTersangka langsung kabur bersama dua rekannya menggunakan sepeda motor sarana milik mereka dan meninggalkan motor korban di lokasi kejadian.
โAkibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan melapor ke Polsek Banding Agung.
โUnit Reskrim Polsek Banding Agung menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka Mizar Rijadi sedang menumpangi mobil travel warna hijau dari arah Gelumbang, Muara Enim, menuju Baturaja.
โMendapat informasi tersebut, Kapolsek Banding Agung IPTU Wilson Hutahaean, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ghozali bersama personel Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyekatan di wilayah Baturaja.
โSekira pukul 11.30 WIB, petugas menghentikan kendaraan travel yang dicurigai. Saat diperiksa, petugas menemukan tersangka Mizar Rijadi di dalam mobil. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama dua rekan lainnya. Tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Banding Agung guna pemeriksaan lebih lanjut.
โBARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
โ1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX warna Hitam (No. Pol: BG 5729 VE, No. Rangka: MH3SG5620NK689839, No. Mesin: G3L8E-1422908) a.n. Agus Triono.
โ1 (satu) Lembar STNK Asli sepeda motor Yamaha N-MAX No. Pol BG 5729 VE.
โ1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Biru-Putih (dalam proses penyelidikan/pencarian barang bukti sarana).
โAtas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.
โkorban serta mengamankan barang bukti.
โMelakukan pengembangan kasus serta pemburuan terhadap 2 (dua) pelaku lain yang masih DPO. Pungkas Kapolsek Banding Agung IPTU WILSON HUTAHEAN .SH
Redaksi Udin
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
