BREBES, DN-II Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, SE. MM., terkait polemik operasional dua objek wisata di wilayah Kabupaten Brebes, yakni PT. Pasir Gibuk dan OW. Walicung Park. (23/11/2025).
​Permohonan audiensi tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor LSPN/028/XI/26/2025 yang diajukan pada 24 November 2025. LSM yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar Brebes ini mendesak agar permasalahan operasional kedua objek wisata tersebut segera dibahas secara tuntas.
​”Mengapa kami memohon audensi karena permasalahan ini sangat penting agar menjadi terang benderang. Penyelesaian ini sangat penting agar tidak menjadikan kecemburuan sosial di masyarakat Brebes, serta dalam rangka mendukung program BREBES BERES seutuhnya,” demikian kutipan dari surat permohonan tersebut.
​Lembaga tersebut berharap Bupati Brebes dapat menerima audiensi yang direncanakan akan berlangsung pada:
Detail Audiensi Keterangan
Hari/Tanggal Rabu, 26 November 2025
Jam 10.00 WIB s/d selesai
Tempat Gedung KPT Brebes
Peserta LSM 5 orang
Untuk memastikan pembahasan komprehensif, lembaga tersebut juga meminta Bupati melalui Sekda Brebes untuk menghadirkan seluruh pihak terkait, baik dari unsur pemerintah daerah maupun pihak pengelola dan masyarakat desa terdampak.
​Pihak yang diminta hadir dalam audiensi meliputi:
- ​Dinas-Dinas Teknis: DPMPTSP, DPSDAPR, Pariwisata, PU, Pertanian, dan Lingkungan Hidup (LH).
- ​Penegak Hukum dan Pengawasan: Satpol PP, Kejaksaan Negeri Brebes, dan BPN/Kantah Brebes.
- ​Lembaga Legislatif: Ketua DPRD Kabupaten Brebes.
- ​Pihak Terkait Langsung: OW Pasir Gibuk, OW Walicung Park, Kepala Desa Penanggapan, dan Kepala Desa Wanatirta.
​LSM tersebut menekankan bahwa penyelesaian isu ini perlu dilakukan secara transparan dan adil demi menjaga ketertiban dan harmoni sosial di masyarakat Brebes.
Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

