OKU TIMUR – detiknasionalm.id Jajaran Polsek Semendawai Suku (SS) III berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan bersenjata api yang masuk dalam target Non-TO Operasi Pekat Musi. Seorang tersangka berhasil diamankan di Pelabuhan Merak, Banten, setelah sempat buron selama beberapa bulan.
Kapolsek SS III mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Satu dari dua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap oleh petugas.
Korban Rona Cahyani i (29), seorang Ibu Rumah Tangga, warga Desa Kota Tanah, Kecamatan Semendawai OKU Timur.
Untuk Tersangka Agus (33), seorang wiraswasta, warga Desa Aman Jaya, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur. (Satu pelaku lain berinisial D kini berstatus DPO).
Korban Ditodong Senpi di Depan Anak nya Aksi pembegalan tersebut terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Kejadian bermula saat korban, Rona Cahyani, hendak pulang ke rumahnya di Desa Kota Tanah dari Desa Cahya Negeri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Saat itu, korban sedang membonceng anaknya yang masih kecil, Robi Pratama.
Ketika melintas di jalan umum Desa Karang Marga, Kecamatan Semendawai Suku III, tiba-tiba sepeda motor korban dipepet dari belakang oleh dua orang laki-laki yang mengendarai Honda Beat Street hitam tanpa nomor polisi.
Salah satu pelaku langsung mematikan kunci kontak sepeda motor korban secara paksa dari samping hingga motor berhenti. Pelaku kemudian turun dan menodongkan senjata api ke arah korban, memaksa korban dan anaknya untuk turun. Karena dirundung ketakutan, korban pasrah sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan nomor polisi BG-4710-YAO (atas nama Herlan Saputra). Total kerugian material diperkirakan mencapai Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek SS III langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif. Polisi memulai perburuan dengan membuka dan mengecek rekaman CCTV di sepanjang jalur yang diduga menjadi rute pelarian pelaku. Dari rekaman tersebut, identitas para pelaku berhasil dikantongi.
Setelah melakukan pengejaran, pada Selasa, 24 Februari 2026, anggota Opsnal Polsek SS III berhasil mengendus keberadaan tersangka AS alias Agus Susanto di wilayah Banten. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, saat terlibat dalam perkara kasus curas lainnya.
Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka Agus Susanto mengakui seluruh perbuatannya bahwa ia telah membegal korban Rona Cahyani bersama rekannya, Sdr. DN , yang saat ini masih buron (DPO).
Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Semendawai Suku III untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berikut barang bukti yang disita:
1 Lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Deluxe (No. Pol: BG-4710-YAO, No. Mesin: JM91E2203320, No. Rangka: MH1JM9123NK206609 an. Herlan Saputra). 1 Helai Jaket Hoodie warna kuning bertuliskan Tommy Hilfiger (pakaian yang digunakan saat beraksi). 1 Buah Helm merk MAZ warna hitam kombinasi merah.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain (DPO) hingga kasus ini tuntas sepenuhnya.
Parlin
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
