Jakarta, DN-II – Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) telah melakukan reformasi kelembagaan secara menyeluruh. Reformasi ini mencakup penataan Sumber Daya Manusia (SDM) hingga peningkatan kinerja yang dilaksanakan secara masif di seluruh Indonesia.
Penguatan Kelembagaan dan Penataan SDM
Penguatan fundamental institusi Kejaksaan dimulai dari penataan SDM dengan membangun Merit System yang sangat ketat. Proses seleksi dan penempatan pegawai dilakukan secara ketat, mulai dari asesmen hingga pendidikan yang selektif.
Penerapan reward dan punishment juga dilaksanakan secara tegas. Hal ini terbukti dengan tidak sedikitnya jaksa yang dipecat bahkan dipidanakan sebagai bentuk komitmen terhadap integritas. Selain itu, pengembangan kelembagaan terus diupayakan, terutama terkait dengan peningkatan tugas dan fungsi pokok Kejaksaan dalam melayani masyarakat dan negara.
Mendorong Kinerja Merata di Pusat dan Daerah
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah penilaian kinerja yang menjadi bagian dari evaluasi kepemimpinan Satuan Kerja (Satker). Jaksa Agung sangat berupaya menghilangkan kesenjangan dalam penanganan kasus antara pusat dan daerah. Beliau selalu menekankan bahwa tidak boleh ada kesan bahwa hanya pusat yang terlihat bekerja, sementara kinerja di daerah terkesan “melempem”—sebuah perhatian utama yang terus dikawal.
Penegakan Hukum Humanis Sebagai Prioritas
Salah satu program prioritas Jaksa Agung adalah Penegakan Hukum Humanis. Program ini secara khusus berfokus pada penanganan perkara-perkara kecil agar sedapat mungkin tidak berujung di pengadilan. Kejaksaan menggunakan berbagai pendekatan, mulai dari musyawarah mufakat dengan mengedepankan kearifan lokal, penerapan Restorative Justice, hingga program Jaga Desa.
Reformasi Kejaksaan RI saat ini berupaya menyesuaikan penegakan hukum dengan kebutuhan hukum masyarakat. Dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung selalu menekankan bahwa:
“Jaksa harus memiliki Integritas, profesional dan empati dalam penegakan hukum.”
Pendekatan Humanis dan tegas dilaksanakan secara bersamaan sebagai wujud keberpihakan hukum kepada masyarakat.
Lebih lanjut, dalam setiap penanganan kasus korupsi, Kejaksaan RI memprioritaskan “penerapan unsur perekonomian Negara” dan kepentingan hajat hidup masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk penyelamatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan, sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan saat ini.
Red
Dr. KETUT SUMEDANA
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
