NASIONAL, DN-II Dalam sistem demokrasi, kedaulatan rakyat adalah prinsip fundamental yang menempatkan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Prinsip ini tidak dipegang oleh seorang raja, presiden, atau sekelompok elit, melainkan oleh seluruh warga negara.
Kedaulatan rakyat ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), khususnya pada Pasal 1 ayat (2) yang menegaskan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Hal ini berarti, rakyatlah yang memiliki hak konstitusional untuk memilih dan menentukan pemimpin mereka, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Tanggal (11/8/2025).
Makna ‘Kepada Rakyatnya Sendiri’
Frasa “kepada rakyatnya sendiri” menegaskan sebuah fakta fundamental: pemimpin adalah pelayan rakyat. Konsep ini sesuai dengan semangat demokrasi Pancasila yang mengedepankan musyawarah mufakat dan kepentingan bersama.
Kekuasaan yang dimiliki para pemimpin bukanlah kekuasaan mutlak, melainkan amanah atau titipan dari rakyat. Mereka terpilih bukan karena hak istimewa, melainkan karena rakyat mempercayakan mandat kepada mereka untuk memimpin. Amanah ini harus dijalankan sesuai dengan sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan utama pemerintah, seperti diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Setiap kebijakan, program, dan keputusan harus selalu berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Tanggung jawab pemimpin adalah kepada rakyat. Pemimpin wajib mempertanggungjawabkan setiap janji dan tindakan yang dilakukan.
Jika janji tidak ditepati atau kebijakan merugikan, rakyat melalui wakilnya di parlemen, media, dan forum publik lainnya, berhak untuk menuntut pertanggungjawaban sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk mekanisme impeachment yang diatur dalam UUD 1945.
Mengabaikan prinsip-prinsip ini sama saja dengan mengkhianati kepercayaan yang diberikan rakyat, yang dapat merusak fondasi demokrasi dan menciptakan krisis kepercayaan.
Peran Rakyat dalam Menjaga Demokrasi
Kedaulatan rakyat tidak berhenti pada hari pemilihan umum. Rakyat juga memiliki peran aktif untuk memastikan bahwa pemimpin yang mereka pilih tetap menjalankan amanahnya. Peran ini adalah bentuk partisipasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Pengawasan: Rakyat harus terus mengawasi kinerja pemimpin melalui berbagai cara yang legal, seperti media massa, media sosial, atau partisipasi dalam forum publik.
Partisipasi: Menyampaikan aspirasi, memberikan kritik yang membangun, dan berpartisipasi dalam setiap proses perumusan kebijakan adalah hak dan kewajiban setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat.
Sikap Kritis: Rakyat harus memiliki sikap kritis dan tidak mudah terbuai oleh janji manis atau retorika kosong. Setiap warga negara harus mempertimbangkan dengan cermat setiap kebijakan dan rekam jejak pemimpin.
Dengan demikian, hubungan antara pemimpin dan rakyat menjadi seimbang. Pemimpin tidak akan bertindak sewenang-wenang, dan rakyat tidak akan menjadi pihak yang pasif dalam perjalanan demokrasi. Kedaulatan rakyat akan benar-benar terwujud, bukan sekadar slogan kosong, melainkan amanah yang dijaga bersama demi masa depan bangsa.
Opini: Brebes, Senin, 11 Agustus 2025
By: Casroni
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
