OKU Selatan, detiknasionaol.id. Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan resmi menahan dua pejabat aktif Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan. Rabu 10/09/2025 . Keduanya adalah Kepala Dinas berinisial AI dan Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga DAR.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik, kemudian dilimpahkan ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Kejari OKU Selatan, Beni Putra, dalam keterangan nya mengungkapkan bahwa kedua pejabat tersebut diduga melakukan pertanggung jawaban fiktif pada sejumlah kegiatan Dispora tahun anggaran 2023.
“Hasil audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejati Sumsel menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp913.875.134,” jelas Beni.
Lebih lanjut, Kajari menyebutkan bahwa kedua pejabat itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, serta khusus untuk AI juga dikenakan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya sudah kami titipkan di Lapas Kelas IIB Muaradua Kabupaten Oku Selatan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
Beni menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berpotensi berkembang. “Apabila di persidangan muncul fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terlibat,” Tutup.
UDIN
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

