OKU Batu Raja -detiknasional.id Larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum yang telah diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak 1Januari 2026 kembali diuji oleh fakta di
lapangan. Di Kabupaten OKU Batu Raja OKU Timur Martapura, truk-truk bermuatan batu bara masih terlihat bebas melintasi jalan umum pada sore Dan malam hari. Padahal, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor: 500.11 /004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 Yang mewajibkan seluruh angkutan batu bara menggunakan jalan khusus dan melarang
penggunaan melintasi jalan umum. Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang
penyelenggaraan jalan khusus bagi angkutan batu bara dan hasil tambang.
Bupati OKU Batu raja
Polres OKU, Bupati OKU Timur Martapura Polres OKU Timur, Polda Sumsel,
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan cerita berbeda. Sejumlah warga mengaku masih sering melihat iring-iringan truk batu bara melintas di sejumlah ruas jalan Kabupaten OKU batu raja, OKU timur Martapura,
terutama pada malam hari.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku hampir setiap malam masih melihat truk batu bara melintas.
“Kami masih sering melihat truk batu bara lewat pada malam hari. Kalau memang sudah dilarang menggunakan jalan umum, seharusnya kendaraan itu tidak lagi melintas. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan, “ujarnya.
Warga lainnya menilai regulasi yang telah diterbitkan seharusnya diikuti dengan pengawasan dan penindakan yang konsisten.
“Yang kami harapkan sederhana. Kalau memang sudah ada larangan, ya harus ditegakkan.
Jangan sampai masyarakat masih melihat truk batu bara bebas melintas di jalan umum setiap malam, ” katanya.
Keberadaan truk batu bara di jalan umum dinilai tidak hanya berpotensi mempercepat kerusakan
infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.
Perbedaan antara aturan yang berlaku dan kondisi yang masih terlihat di lapangan kini
menjadi sorotan masyarakat. Mereka berharap Kepolisian, Pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait segera mengambil langkah nyata agar regulasi yang
telah diterbitkan benar-benar diterapkan secara konsisten,
sehingga larangan angkutan batu
bara melintasi jalan umum tidak hanya berhenti sebagai aturan, tetapi terlaksana tindakan nyata dilapangan.
Ihsan
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
