
BREBES, โ detiknasional.id II Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana Indonesia (GKI) Cabang Kabupaten Brebes, bersama warga yang mengadunya menemui kepala Desa (Kades) Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Brebes, (9/10/2024).
Kedatangan tim dari LBH GKI Brebes itu dilakukan untuk menindaklanjuti atas pengaduan warga setempat yang mengaku tanah miliknya telah berpindah tangan.
โSelain silaturahmi dengan pak Kades, kedatangan kita kesini untuk menindaklanjuti atas pengaduan warga yang mengaku tanahnya telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan korban,โujar Tirto Antonio dari tim LBH GKI didampingi pengacara Harviyanto, SH. AKP (Purn) Agus Dwi Nugroho, SH. dan Dirwanto.
Ia menyebut, kedatangannya ke kantor Desa Kalialang guna mencari benang merah atas perkara tersebut. Termasuk untuk mencari tahu pihak-pihak yang terlibat dalam perkara itu. Kepada kepala desa pihaknya juga meminta copy-an akta jual beli serta peta Later C.
Seperti diberitakan sebelumnya, Astori (74) warga Desa Kalialang, Jatibarang datang ke kantor LBH Garuda Kencana Indonesia (GKI) Brebes untuk mengadukan atas tanah miliknya (later C persil 104) yang telah dijual oleh keponakannya.
Menurut dia, tanah tersebut merupakan tanah pengganti yang diberikan oleh kakak kandungnya Ibu Tayem beberapa waktu silam. Astori menyebut kalau tanah hasil bagi waris miliknya (later C persil 404) dijual Ibu Tayem.
Setelah dilakukan musyawarah keluarga, kemudian Ibu Tayem memberikan tanah pengganti (later C persil 104) yang disaksikan langsung oleh kepala desa.
Namun setelah Ibu Tayem meninggal dunia, tanah pengganti itu dijual oleh anak dari (almh) Ibu Tayem ke orang lain dengan harga Rp.141 juta.
Penjualan tanah tersebut juga dibenarkan oleh kepala desa setempat. โIya benar, tanah tersebut dijual dengan harga Rp.141 juta,โucap Kades Kalipucang Nur Rohman.
Red
Eksplorasi konten lain dari DETIK NASIONAL
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.