TULANG BAWANG detiknasional.id Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang, Lampung, menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal lintas provinsi. Sebanyak 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai disita, sementara empat orang pelaku yang terdiri dari dua pengemudi dan dua kondektur berhasil diamankan.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli di rest area Jalan Tol Lampung ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung, tepatnya di KM 208, Kecamatan Banjar Agung, pada Kamis (1/10/2026) malam.
”Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai dua unit mobil Isuzu Traga berwarna putih yang bagian baknya tertutup rapat menggunakan terpal,” ujar AKBP Adri, Jumat (2/10/2026).
Modus Operandi: Mengaku Membawa Perlengkapan SPPG
Ketika diinterogasi di lokasi, para pengemudi berdalih bahwa kendaraan mereka sedang membawa barang-barang dan peralatan dapur untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan dikirimkan dari Surabaya menuju Jambi dan Padang.
Namun, saat petugas meminta dokumen resmi pengangkutan barang, para pengemudi maupun kondektur tidak mampu menunjukkannya. Petugas lantas meminta mereka membuka terpal penutup bak kendaraan.
”Hasil pemeriksaan membuktikan kendaraan tersebut tidak sedang mengangkut peralatan dapur seperti yang disampaikan, melainkan puluhan kardus rokok ilegal,” tegasnya.
Rincian Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara
Dari penggeledahan di dalam dua kendaraan tersebut, polisi mendapati total 105 kardus rokok tanpa pita cukai dari dua merek berbeda, dengan rincian:
Merek Suriya Jambu: 54 kardus berisi total 864.000 batang.
Merek Marllong: 51 kardus berisi total 816.000 batang.
Total Keseluruhan: 1.680.000 batang rokok ilegal.
Akibat peredaran rokok tanpa cukai ini, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian keuangan hingga Rp 1.253.280.000.
Pengakuan Pelaku dan Upah Pengiriman
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keempat pelaku mengaku bertindak atas perintah seseorang di Surabaya yang dikenal dengan nama panggilan Haji Magelang. Mereka ditugaskan mengirimkan rokok tersebut ke wilayah Jambi dan Padang.
Untuk misi pengiriman ini, para pelaku menerima uang jalan sebesar Rp 20 juta serta dijanjikan bonus tambahan upah setelah barang sampai di tujuan. Salah satu pengemudi bahkan mengaku pernah melakoni pengiriman serupa dari Surabaya menuju Padang dengan upah sebesar Rp 22 juta.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti berupa dua unit mobil Isuzu Traga dan jutaan batang rokok ilegal telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang guna menjalani penyidikan lebih mendalam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman sanksi pidana yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi Tim
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

