
Magelang,- detiknasiona.id II Ditemukan salah satu perangkat Desa yang di duga Arogansi ketika di wawancarai oleh awak media Nasional, dan saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp berapa kali chat dan diTelpn juga tidak mau diangat, malah beliau memblokir No awak media.
Hal itu awak media hanya mau mengkonfirmasi terkait penggunaan anggaran dana Desa Mangli kecamatan Kaliangkrik kabupaten propinsi Jawa Tengah. Minggu (6/9/2024).
Pasalnya: pada bulan Agustus kemarin awak media mau mengkonfirmasi terkait penggunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2021-2023 yang diduga tidak tranparansi terhadap masyarakat dan ada dugaan penyalahgunaan wewenang di desa tersebut.
Salah satu nya Sekertaris Desa Mangli, saat di konfirmasi melalui via WhatsApp oleh awak media, hal tersebut beliau tidak menerangkan bahwa anggaran dana desa dengan rinci saat di wawancarai, juga terkait dugaan ada nya tindak pidana Korupsi, salah satu anggaran pada tahun 2021 pembangunan fisik jalan, bedah rumah dan kegiatan- kegiatan lain nya yang tidak sesuai SOP,dan masih banyak kejanggalan” lain nya.
“Warga masyarakat Desa Mangli inisial E’ juga menerangkan bahwa benar dari sejak dulu dengan ada nya kegiatan dana desa tidak tranparansi terhadap masyarakat antara lain nya pembangunan,kegiatan, dan dana ” lain nya, program ada dan jelas namun dalam pelaksanaannya tindak ada nya tranparansi terhadap publik” Tutur nya E
Jawaban dari salah satu perangkat desa terhadap ketua lembaga FORSI dan awak media, baik baik saja dan kegiatan dana desa tahun anggaran 2021 s/d 2023 sudah di laksanakan, namun kalau ada yang belum benar kata nya akan di tegur dan segera di kontrol kembali dan akan di rapikan bagian mana mestinya ” kata nya
“Seharusnya Sekertaris Desa bijak dan berintegritas sebagai perwakilan desa menjelaskan hak jawab kepada lembaga maupun awak media yang secara transparan, sebagai aparatur pemerintah desa tidak seharusnya memutuskan komunikasi terhadap awak media karena sumber on kontrol publik termasuk awak media ”
Namun pada saat itu salah satu Ketua Lembaga FORSI mendapatkan berita dan data dari instansi dinas yang berkewenangan mengaudit dana desa dan awak media menerangkan secara administrasi dan rincian data yang di dapat dari Pemda kabupaten Magelang akan tetapi tidak kasih jawaban yang real.
Padahal pemasangan papan nama sebagai bentuk Transparansi publik (KIP) sebagaimana yang Tercantum dalam Undang undang No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi Publik, dan juga Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah,
Juga peraturan presiden No 70 tahun 2012 dimana Mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh Negara diwajibkan memasang papan Nama proyek bila tidak dipasang papan nama sehingga Tidak diketahui masyarakat
Kemudian hari, Malah memblokir No WhatsApp awak media maupun ketua lembaga tersebut, Ada apa dan kenapa…???
Diduga kuat ada nya persengkongkolan antara pelaksanaan kegiatan di desa tersebut oleh Sekertaris Desa yang bukan wewenang dan ranahnya mengatur kegiatan dana desa,, maupun pelaksanaan yang lain dan dari pihak BPMD kabupaten dan inspektorat kabupaten Banyuasin tutup mata
Dan pada akhirnya kini telah dikirim kan surat oleh DPP Lembaga FORSI ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan inspektorat Provinsi Jateng guna untuk mengaudit laporan dan temuan terkait keuangan dan kegiatan seluruh dana desa tahun anggaran 2021 s/d 2024 yang banyak kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut secara administrasi fisik maupun kegiatan kegiatan lain nya. tutup nya
Peran lembaga,Pasal 8 UUD No 28 tahun 1999 , menjalankan tugas fungsi pokok secara benar, jujur, adil dan bertanggung jawab,Tetang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme yunto UUD RI no 14 tahun 2028 Tentang keterpurukan informasi publik yunto Peraturan Pemerintah RI no.68 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan dilindungi UUD nomor 40 tahun 1990 Tenang pers bab 8 pasal 18,
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi tugas kontrol sosial akan di kenakan pidana penjara selama 2 tahun atau denda sebesar Rp.500.000.000,-
Red
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.