
DIY, – detiknasional.id II PERNYATAAN SIKAP Forum Tanah Air ( FTA) Atas pelaporan M. Said Didu yang membongkar ketidak adilan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada setiap individu sebagai fitrah seorang manusia.
Bahwa kebebasan pikiran, berpendapat, dan berekspresi sebagai bagian dari hak dasar setiap manusia telah diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam pasal 19 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).”
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan :
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. dan dipertegas lagi pada
Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyebutkan :

Atas pelaporan M. Said Didu yang membongkar ketidak adilan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2.
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, secara tegas negara menjamin dan melindungi Hak dan Kemerdekaan setiap orang (bukan hanya warga negara Indonesia tetapi juga warga negara asing) untuk mengeluarkan pendapat _(freedom of expression)_ sebagai bagian Hak Asasi Manusia (HAM) dan sebagai fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Bahwa hak dan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat juga diatur dan dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi Indonesia menjadi UU Nomor 12 Tahun 2005.
Bahwa sebagaimana ketentuan Konstitusional tersebut Kami dari Forum Tanah Air ( FTA ) berkomitmen untuk MENGAWAL DEMOKRASI DAN MENJAGA KONSTITUSI SERTA HAK DAN KEADILAN WARGA NEGARA sebagai wujud dari kedaulatan rakyat.
Bahwa berkaitan dengan pelaporan dan pengaduan yang dilakukan oleh APDESI Tangerang yang melaporkan Saudara M. Said Didu atas Pernyataan dan Kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, dengan ini Forum Tanah Air Menyatakan Sikap sebagai berikut:
1. Mengecam dan Menentang Keras setiap tindakan yang menghalangi hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
2. Mendukung rekan kami M. Said Didu dalam mengungkap dan membongkar semua pembohongan yang dilakukan oleh pemerintah setempat terhadap warga Tangerang dan sekitarnya, yang lahannya di ambil untuk dijadikan PSN PIK 2.
3. Kami bersama-sama organisasi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah dan lainnya, akan mengawal terus kasus yang sedang di jalani rekan kami M. Said Didu sampai akhir.
4. Kami mengecam atas dinaikkannya kasus M. Said Didu ke tahap Penyidikan, yang kami lihat sebagai upaya pembungkaman hak warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Demikian pernyataan sikap kami untuk di cermati dan menjadi pertimbangkan, agar Hak-Hak Rakyat tidak tercederai oleh sekelompok oknum yang sedang memberikan karpet merah bagi para pengembang yang berakibat pada perampasan hak-hak rakyat secara tidak adil.
Ketua Umum
Tata Kesantra
FTA New York, USA
Ketua Harian
Donny HandriCahyono
FTA Jawa Timur
Sekjend
Ida N Kusdianti
+6281295360690
FTA Banten
Dewan Pimpinan Pusat FTA
1. Helmi Baisa, Washington DC, USA
2. Iskundarti Adnan, DI Yogyakarta
3. Muhammad Aris Yunanto, Jawa Tengah
4. Budi Pramudya, Perth, Australia
5. Muhammad Herwan, Riau
6. Heri Kurniawan, Kepulauan Riau
7. Iriyani Suhartini, Jawa Timur
Kordinator Wilayah FTA
1. Syarief Subhan, Kalimantan Selatan
2. Andreas Andoyo, Lampung
3. M. Hafiddin, Kalimantan Barat
4. Fawny Razak, Riau
5. Rusdi Ikhsan Aminy, Sulawesi Utara
6. Syafril Sjofyan, Jawa Barat
7. Krisna Triwanto, DI Yogyakarta
8. Said Jalal, Aceh
9. Helmi Darmon, Sumatra Barat
10. Maria Abbas, Bali
11. Leni Martini, Jawa Timur
12. H. A. Fauzie, DI Jakarta
13. Syafrudin Pasaribu, Kalimantan Tengah
14. Sudirman Hamidi, Sumatra Selatan
15. Lutfi Ardobi, Jawa Timur
16. Setiadi Wijayanto, Jawa Barat
17. M. Kifra, Gorontalo
18. Diah Candra, Kalimantan Utara
19. Mas’udi Al Husein, Sumatera Utara
20. Tri Prasodjo S Jawa Tengah
Forum Tanah Air Diaspora
1. Suaibatul Aslamiah, Frankfurt, Jerman
2. Heydar Sungkar, Amsterdam, Belanda
3. Taryono, Brunei Darussalam
4. Rusmini Ruslan, Singapura
5. Abdul Wahid Ma’shum, Saudi Arabia
6. Mutia Fisher, Zurich, Switzerland
7. Mohammad Maudy Alvi, Bad Neuenahr, Jerman
8. Kevin Pratama, Berlin, Jerman
9. Krisna Yudha, Seattle, USA
10. Faisal Aminy, Seattle, USA
11. Muji Hasanah, Hongkong
12. Tunjiah Binti Dul Warso, Hong Kong
13. Tsutsui Ayu, Tokyo, Jepang
14. Ida Irmayani, New York, USA
15. Lamik Asih, Singapura
16. Embang Nurul Huda, Ottawa, Canada
17. Harun, Kuala Lumpur, Malaysia
18. Miftahdin Abdul Wahid, Maryland, USA
19. Eni Kusnadi, San Francisco, CA, USA
20. Nadia Baisa, Washington DC, USA
21. Edi Santosa, Doha, Qatar
22. Eryantoko Herpriyonggo, New Jersey, USA
23. Cut Malahayati, New Jersey, USA
24. Karina Joedo, Abu Dhabi, UEA
25. Bunnie Usman, Monterey, CA, USA
Reporter: Surya
Eksplorasi konten lain dari DETIK NASIONAL
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.