
Sekadau, DN-II Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Ironisnya, lokasi tambang ilegal tersebut berada tidak jauh dari kawasan wisata ikonik Lawang Kuari, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Sekadau, Kalimantan Barat – Jumat, (3/10/2025).
Video yang dikirim warga ke redaksi pada 2 Oktober 2025 memperlihatkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan yang seharusnya menjadi destinasi wisata unggulan Kabupaten Sekadau. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan sekaligus mencoreng wajah pariwisata daerah.
Seorang warga berinisial IW yang ditemui awak media pada 3 Oktober 2025 menuturkan, aktivitas tambang tersebut diduga kuat berjalan mulus karena adanya beking dari oknum aparat penegak hukum serta pemangku kebijakan lokal.
Para penambang bekerja seolah kebal hukum. Mereka bahkan menyampaikan kepada masyarakat, jangan takut karena ada aparat yang menjaga. Media di luar Sekadau tidak akan berpengaruh,” ujar IW.
IW juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan mafia migas dalam memasok BBM subsidi jenis solar untuk mendukung beroperasinya PETI. Solar subsidi tersebut diduga dipasok oleh oknum aparat sehingga aktivitas tambang berjalan lancar dan aman.
Pernyataan warga ini memunculkan tanda tanya serius:
1.Jika benar ada oknum aparat menjadi beking tambang ilegal, siapa yang bertanggung jawab?
2.Jika BBM subsidi disuplai untuk PETI, siapa yang mengawasi distribusinya?
3.Jika pemangku kebijakan lokal ikut melindungi, bagaimana fungsi pengawasan pemerintah berjalan?
Kondisi ini menimbulkan sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa Kapolri, Presiden, hingga jajaran kementerian terkait harus segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparat dan pejabat daerah yang diduga terlibat.
Rakyat kecil hanya menunggu ketegasan pemerintah, bukan sekadar janji,” tegas IW.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Kalbar maupun Polres Sekadau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas PETI di kawasan wisata Lawang Kuari. Redaksi juga masih menunggu hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Penulis: Aktivis Nusantara Peduli Lingkungan
Eksplorasi konten lain dari DETIK NASIONAL
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.