OKU SELATAN –detiknasional.id Personil Polsek Banding Agung berhasil mengamankan seorang pria berinisial YH (32), warga Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini ditangkap atas dugaan melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) gas LPG 3 kg.
Pengangkapan ini mendasari Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/XII/2025/SPKT/POLSEK BANDING AGUNG/RES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 22 Desember 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/05/IX/1.8/2026/UnitReskrim/Polsek BDA/Polres OKU Selatan tertanggal 2 September 2026.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian bermula saat korban hendak membuka toko manisan di Kelurahan Simpang Sender. Korban curiga usai menemukan 2 buah tabung gas LPG ukuran 3 kg tergeletak di selokan samping toko.
Saat memeriksa gudang penyimpanan, korban mendapati stok tabung gas miliknya yang semula berjumlah 89 buah kini hanya tersisa 66 buah. Sebanyak 21 tabung gas hilang digondol pelaku. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp4.830.000,- dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banding Agung.
Proses penyelidikan membuahkan hasil hingga pada Rabu (2/9/2026) sekira pukul 22.30 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Banding Agung, Iptu Wilson Hutahaean, S.H., didampingi Kanit Reskrim Aipda Ghozali beserta personel lainnya bergerak melakukan penangkapan. Tersangka YH berhasil dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 4 buah tabung gas LPG 3 kg. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banding Agung guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Redaksi udin
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
