BOGOR – detiknasional.id Presiden Prabowo Subianto resmi menginstruksikan pemberlakuan harga BBM khusus bagi pelaku usaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT). Kebijakan ini bertujuan untuk menekan beban biaya operasional sekaligus mendorong produktivitas sektor perikanan nasional.
Instruksi tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang berlangsung di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Senin (13/7/2026).
Skema Pembiayaan Tanpa APBN
Dalam kebijakan ini, pemerintah menetapkan harga BBM untuk kategori kapal 30–200 GT sebesar Rp15.000 per liter. Presiden menekankan bahwa skema dukungan harga ini dirancang untuk menjaga disiplin fiskal negara.
”Dukungan harga ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan disokong melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP),” ungkap keterangan resmi pemerintah.
Alokasi dan Pengawasan Ketat
Pemerintah telah menyiapkan kuota BBM sebanyak 400.000 ton yang akan disalurkan selama enam bulan ke depan. Untuk memastikan program berjalan efektif, pemerintah menetapkan langkah-langkah koordinasi sebagai berikut:
Regulasi: Kementerian ESDM segera menerbitkan aturan pelaksana sebagai payung hukum penyaluran.
Pengawasan: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan mencegah potensi penyalahgunaan distribusi.
Langkah strategis ini diharapkan mampu memberikan kepastian usaha bagi para nelayan, memperkuat ketahanan pangan nasional, serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia secara berkelanjutan. Red
Udin
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

