JOMBANG, DN-II Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan sarana prasarana pertanian yang bersumber dari anggaran Kementerian di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, mendesak kementerian terkait serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas atas indikasi pelanggaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta minimnya keterbukaan informasi publik di lapangan. (6/8/2026).
Pembangunan proyek infrastruktur pertanian tersebut diduga kuat melanggar spesifikasi teknis dan RAB yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan langsung di lokasi proyek pada awal Agustus 2026, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan, di antaranya:
Penggunaan Material yang Dipertanyakan: Kualitas bahan baku seperti pasir dan semen dinilai tidak memenuhi standar mutu konstruksi.
Struktur Penulangan Besi: Pengerjaan struktur besi dinilai tidak presisi dan berpotensi mengurangi kekuatan konstruksi bangunan.
Ketiadaan Papan Nama Proyek: Proyek fisik berjalan tanpa adanya plang informasi anggaran, yang mengindikasikan pengabaian terhadap prinsip transparansi publik.
Proyek yang berlokasi di areal persawahan Desa Tampingmojo ini dikelola oleh pelaksana di tingkat lokal, dengan indikasi keterlibatan unsur Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) setempat.
Landasan Hukum dan Regulasi yang Dilanggar
Praktik pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan tertutup dari pengawasan publik berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia:
1. Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Setiap badan publik atau pengelola anggaran negara wajib membuka akses bagi masyarakat terkait informasi rencana pembuatan dan pelaksanaan proyek yang bersumber dari keuangan negara. Kewajiban memasang papan nama proyek merupakan bentuk implementasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.
2. Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara…”
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…”
Dugaan pengurangan spesifikasi material dan RAB pada proyek kementerian dapat dikategorikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.
3. Standar Mutu dan Pengadaan Barang/Jasa
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1338 dan peraturan terkait pengadaan infrastruktur pemerintah:

Pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja atau spesifikasi teknis (RAB) merupakan bentuk wanprestasi dan pelanggaran hukum administrasi negara yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Desakan Tindakan Tegas
Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, menegaskan bahwa praktik pengerjaan proyek yang mengabaikan transparansi dan mutu teknis merupakan bentuk penyalahgunaan dana yang bersumber dari uang rakyat.
”Temuan di lapangan ini sah dan terindikasi kuat melanggar RAB pengalokasian dana Kementerian. Pihak Kementerian terkait harus segera turun ke lapangan dan mengambil sikap tegas. Jangan ada pembiaran terhadap pengerjaan proyek negara yang terkesan asal-asalan!” tegas Ir. Edi Supriadi.
Minimnya Etik Komunikasi dan Keterbukaan Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa, Ketua Gapoktan, maupun Ketua HIPPA setempat terkesan menghindar dan tidak menunjukkan iktikad komunikasi yang kooperatif. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kerap direspons secara dingin dan cenderung melempar tanggung jawab.
Sikap tertutup dan ketidakjelasan pertanggungjawaban publik dari para pemangku kepentingan di tingkat lokal ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana proyek Kementerian di Desa Tampingmojo.
Tim redaksi menegaskan akan terus mengawal kasus ini serta mendorong Kementerian terkait, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Penerbit: Tim Redaksi
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
