PEKALONGAN, DN–II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Insan Pers Independen (INSPI) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) INSPI Pekalongan Raya, Sabtu (31/10/2026).
Penyerahan legalitas organisasi yang meliputi wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan ini dilangsungkan di Rumah Makan Hj. Etik, Petukangan, Kabupaten Pekalongan, dengan suasana khidmat dan penuh kekeluargaan.
Penyerahan dokumen kepengurusan tersebut didasarkan pada SK DPP INSPI Nomor: 008/DPP/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026 tentang Pengangkatan Pengurus DPC INSPI Pekalongan Raya.
Mewakili Ketua Umum DPP INSPI, Sekretaris Jenderal DPP INSPI, Ali Rosidin, hadir secara langsung untuk menyerahkan dokumen tersebut. Dalam sambutannya, Ali menekankan pentingnya peran strategis media dalam membangun sinergi dengan pemerintah daerah maupun para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.
”Harapan kami, DPC INSPI Pekalongan Raya dapat bersinergi dengan pemerintah serta konsisten menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, dan bermartabat,” tegas Ali Rosidin.
Sementara itu, Ketua DPC INSPI Pekalongan Raya, Winoto Jamin, menyambut baik amanah tersebut. Ia menyatakan komitmennya untuk membawa organisasi pers ini menjadi wadah yang solid dan profesional bagi para insan pers di wilayah Pekalongan Raya.
Dalam kesempatan yang sama, Winoto juga mengingatkan seluruh anggotanya agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan aturan hukum yang berlaku dalam menjalankan tugas sehari-hari di lapangan.
”Saya berpesan kepada seluruh anggota agar wartawan selalu bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Winoto Jamin.
Dengan diserahkannya SK dan KTA ini, DPC INSPI Pekalongan Raya kini resmi beroperasi penuh sebagai wadah pemersatu dan pelindung bagi insan pers di wilayah Pekalongan Raya.
Rangkaian kegiatan penyerahan mandat ini kemudian ditutup dengan sesi foto bersama serta ramah tamah antarpengurus pusat dan daerah.
(Red)
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

