PEKANBARU —detiknaaional.id Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat kepolisian berhasil membongkar gudang penyimpanan narkoba dan mengamankan seorang kurir berinisial YY (42) beserta barang bukti dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
”Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kombes Putu, Jumat (24/7).
Penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Berdasarkan pengembangan dan pengakuan tersangka, polisi kemudian bergerak menggeledah rumah kontrakan kedua yang juga dijadikan tempat penyimpanan barang haram.
Dari dua lokasi penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti yang terdiri dari:
4 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram
48.411 butir pil ekstasi
21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram
322 cartridge mengandung etomidate
729 butir obat penenang Happy Five
Peran Tersangka dan Aliran Dana
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka YY mengaku berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika sesuai perintah dari pengendali atau bosnya. Tersangka mengaku telah melakoni peran tersebut selama lebih dari satu tahun.
Dari hasil kejahatannya, YY diketahui telah membelanjakan sejumlah aset berupa kendaraan roda empat dan roda dua.
Saat ini, kepolisian masih memburu pihak yang menjadi otak atau pengendali utama jaringan peredaran narkotika tersebut. Guna memberikan efek jera secara maksimal, penyidik juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak dan menyita seluruh aset kekayaan tersangka yang diduga bersumber dari bisnis haram tersebut.
Saat ini, tersangka YY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari Detiknasional.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
