
https://detiknasional.id II Pemekaran daerah adalah proses pemecahan provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua daerah atau lebih. Dalam melakukan pemekaran daerah, terdapat beberapa persyaratan, yaitu: Persyaratan administratif, Persyaratan teknis, Persyaratan fisik kewilayahan.
Selain itu, pemekaran daerah juga dapat dilakukan berdasarkan beberapa kriteria,
Seperti: Kemampuan ekonomi, Potensi daerah, Sosial budaya, Sosial politik, Jumlah penduduk, Luas daerah. Sebagaimana yg tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemekaran Daerah dan Prosedur pemekaran berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 78 Tahun 2007.
Seperti diketahui, bahwa pemekaran suatu daerah kabupaten menjadi dambaan masyarakat setempat. Harapan tersebut juga menjadi dambaan masyarakat Muna Timur.
Di mana dalam upaya pemekaran itu beberapa daerah kabupaten lainnya telah berhasil setelah memenuhi persyaratan. Atas keberhasilan itu, tidak dapat dipungkiri, bahwa kehidupan dan kesejahteraan masyarakatnya tumbuh signifikan setelah mengalami pemekaran.
Terkait pemekaran wilayah adalah kerinduan masyarakat Muna Timur yang selama ini hanya menjadi mimpi. Masyarakat Muna Timur seolah menjadi penonton atas keberhasilan kabupaten lainnya yang sudah berhasil memekarkan diri.
Muhmmad Amanah Djaari sala satu Pemuda Muna Timur berpendapat pemekaran daerah masih sering dijadikan komoditas politik menjelang pemilihan umum oleh para elite dan politisi.
โSetiap menjelang pemilu pasti ada banyak pengajuan pemekaran daerah yang dijadikan sebagai komoditas politik untuk kepentingan pemilu, dan hal itu sudah terjadi berulang kali. Pemekaran daerah itu seringkali dijadikan komoditas politik yang semua kepentingannya berumur pendek,โ kata Aman Djaari di Kendari, Sabtu, 5 Oktober 2024
Menurut dia, penggunaan pemekaran daerah sebagai โalatโ pendekatan politik para politisi kepada masyarakat sudah sering terjadi dari pemilu ke pemilu.
โIni kan kejadian yang copy paste dari pemilu ke pemilu. Jadi, hal ini akibat kebebalan dari para elite dan politisi kita. Jadi, mereka tidak benar-benar bertujuan melakukan pemekaran daerah dengan alasan yang memang mengikuti kriteria yang ideal,โ ujarnya.
Aman Djaari menilai hal itu sebagai perilaku kebijakan dari pola tingkah negatif para elite dan politisi yang dilakukan tanpa mempertimbangkan nasib daerah yang dimekarkan.
โTernyata dalam melakukan pemekaran daerah itu mereka kan tidak mengikuti kriteria yang benar. Hanya sekadar punya amunisi politik untuk pemilu,โ katanya.
โMereka hanya menyampaikan pada masyarakat bahwa mereka akan merepresentasikan masyarakat dengan cara pemekaran, ini merupakan omong kosong dan pembodohan pablik karena Pemerintah Masi melakukan Moratorium Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) kecuali untuk Papua dan Papua Barat,.โ ungkapnya.
Aman Djaari menilai tindakan tersebut sebagai suatu hal yang blunder karena tidak ada program yang jelas dan serius dalam upaya pemekaran suatu daerah.
Selain itu, kata dia, hal tersebut juga dipandang sebagai โbarterโ yang ke depannya cenderung merugikan masyarakat.
โKe depannya, menurut saya, yang harus digalakan adalah semangat penggabungan semua elemen masyarakat dari kalangan Tua sampai pada kalangan Muda sebelum Mendiskusikan pemekaran dan kemudian bersama sama menyiapkan apa yg menjadi syarat-syarat pemekaran,โ jelasnya.
Red
Eksplorasi konten lain dari DETIK NASIONAL
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.