Ambil Langkah Hukum
Brebes, DN-II Pada 21 November 2025 Kantor Dencoky law secara resmi mengajukan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyerobotan hak atas tanah yang merugikan dua klien mereka, warga Desa Cikesalor. Laporan resmi telah dilayangkan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat pada tanggal 20 November 2025.
โPoin Kunci Kasus dan Kerugian Korban โDua klien kami, yang diidentifikasi dengan inisial S dan D, mengalami kerugian material dan imaterial setelah mengetahui bahwa hak kepemilikan atas lahan mereka telah beralih nama tanpa sepengetahuan dan tanpa adanya proses transaksi jual beli yang sah.
โ1. Korban Inisial W
โLuas Lahan: 7.226 meter persegi.
โPermasalahan: Saat berupaya mendaftarkan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Inisial W terkejut mendapati data kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah berubah menjadi atas nama orang lain (Inisial WA)/ Waheti). Inisial menegaskan tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas lahan tersebut.
โDugaan Tindak Pidana: Pemalsuan dokumen dan penyerobotan hak kepemilikan.
โ2. Korban Inisial D
โLuas Lahan: 6.694 meter persegi.
โPermasalahan: Proses pendaftaran PTSL untuk lahan Inisial D juga gagal karena status kepemilikan telah beralih atas nama KISEM. Kepemilikan KISEM ini diklaim sebagai warisan dari Bapak Wirto (pemilik SPPT/Letter C di Cikesal Lor). Inisial D menyatakan tidak pernah melakukan penjualan atau pengalihan hak dalam bentuk apa pun.
โDugaan Tindak Pidana: Perubahan status kepemilikan secara ilegal.
โKronologi Dugaan Pemalsuan Dokumen
โPeristiwa yang disinyalir menjadi titik awal perubahan kepemilikan ilegal ini diduga terjadi sekitar September 2025, melalui proses pengukuran lahan yang tidak sesuai prosedur:
โProses Pengukuran yang Melanggar Prosedur: Menurut keterangan dari pihak desa, pengukuran dilakukan oleh Saudara D (yang bertindak sebagai mediator/juru ukur).
โPelanggaran Keterlibatan Pemilik: Pengukuran tersebut tidak melibatkan pemilik lahan yang sah (kedua korban), melainkan hanya didampingi oleh tetangga dari lahan yang bersangkutan. Hal ini secara jelas melanggar Prosedur Operasional Standar (POS) dalam kegiatan pertanahan yang seharusnya melibatkan pemilik asli atau kuasanya.
โPenerbitan Dokumen: Perubahan nama kepemilikan terjadi setelah dugaan pengukuran dan pendaftaran yang tidak sah tersebut, mengindikasikan adanya sindikasi dalam penerbitan dokumen palsu.
โPihak yang Dilaporkan dan Dugaan Keterlibatan
โLaporan resmi kami telah menunjuk beberapa pihak yang diduga terlibat atau bertanggung jawab atas terbitnya dokumen palsu dan perubahan status kepemilikan yang merugikan klien kami.
โNotaris: Inisial I.
โPegawai BPN (Badan Pertanahan Nasional): Pihak yang bertanggung jawab atas perubahan data kepemilikan.
โKepala Desa Cikesalor: Sebagai penanggung jawab wilayah dan mengetahui administrasi pertanahan di tingkat desa.
โMediator/Juru Ukur Lahan: Saudara D.
โTuntutan dan Komitmen Hukum
โKami sangat prihatin atas praktik yang merugikan warga dan mencederai rasa keadilan ini. Para korban menuntut keadilan, pembatalan dokumen palsu, dan pengembalian penuh atas hak kepemilikan tanah mereka.
โ”Kami telah menyerahkan seluruh bukti dan detail kronologi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres setempat untuk ditindaklanjuti. Kami meminta APH untuk mengusut tuntas dan membongkar dugaan sindikasi pemalsuan dokumen serta penyerobotan tanah ini hingga ke akar-akarnya,” ujar [Nama Perwakilan Kantor Hukum, jika ada, atau tambahkan saja: Pihak Kantor Dencoky law .
Kantor Dencoky Law akan terus mengawal penyidikan dan memberikan pembaruan informasi kepada publik seiring perkembangan kasus.
Red/Teguh
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
