
Jakarta, – detiknasional.id II Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri hingga tahun 2027 mengelola Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) dari Bank Dunia. Untuk itu, Ditjen Dukcapil senantiasa berkolaborasi dengan Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan terkait pengelolaan kas PHLN, terutama untuk mempersiapkan langkah-langkah akhir tahun 2024, termasuk perencanaan kas bulanan, ketentuan perpajakan, dan pengelolaan rekening negara.
Plh. Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Mensuseno menyampaikan, peran Dukcapil sangat krusial dalam mendukung kelancaran administrasi proyek yang dibiayai PHLN. “Dengan basis data kependudukan yang valid, kami bisa memastikan akuntabilitas keuangan dan mendukung pengelolaan kas negara yang efisien,” ujar Mensuseno dalam rapat di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Dalam rapat tersebut, Kepala Seksi Pinjaman Hibah 1 Bank Dunia, Endra Wijaya menyampaikan bahwa tata kelola kas PHLN harus lebih terstruktur di tahun 2025. Endra menekankan, perencanaan pengeluaran bulanan yang akurat dan mekanisme pengelolaan yang transparan menjadi kunci keberhasilan program ini. “Dukcapil memiliki peran penting dalam memastikan proyek yang dibiayai PHLN sesuai dengan ketentuan, terutama yang melibatkan data kependudukan,” kata Endra.
Ketentuan perpajakan juga menjadi fokus utama rapat ini. Endra menyampaikan bahwa sesuai dengan PP No. 42 Tahun 1995 dan PP No. 25 Tahun 2001, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang sejak 1 April tidak akan dipungut atau dibebankan, terutama dalam proyek-proyek pemerintah yang melibatkan dana PHLN.
Rapat ditutup dengan rencana tindak lanjut untuk memperkuat koordinasi antarinstansi terkait. Para peserta rapat sepakat terus bersinergi demi memastikan semua proses pengelolaan kas dan perpajakan berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Red/Casroni
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.